SUNGGUMINASA – Aparat dari Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap salah satu bandar bernama Rahman alias Dora (22), warga Jalan Talang-talang, Desa Todotoa, Kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa. Bandar narkoba itu diringkus di rumahnya, Sabtu, (10/6/2017), sekira pukul 22.00 Wita.
Penangkapan Rahman terungkap setelah anggota Satnarkoba Polres Gowa melakukan pengembangan kasus terhadap salah satu pelaku, Muslimin yang sebelumnya tertangkap oleh petugas di rumahnya. Saat penangkapan Muslimin ditemukan barang bukti 7 sachet kristal bening serta uang tunai sebanyak Rp.400 ribu hasil penjualan narkoba jenis shabu.
“Bandar atau pemilik sabu bernama Rahman alias Dora yang kami tangkap dari hasil pengembangan kasus, dimana sebelumnya kita menangkap rekannya bernama Muslimin dengan barang bukti tujuh sachet kristal bening diduga jenis sabu. Itu sesui keterangan rekannnya kalau shabu tersebut diperoleh dari Rahman alias Dora,” jelas Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Ilham, Minggu (11/6/2017).
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya yang ia titipkan kepada rekannya Muslimin untuk diedarkan.
“Pelaku mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya yang ia titip kepada rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu. Kasus masih kami kembangkan lebih lanjut, pelaku sudah kami tahan,” kata, Ilham. (*)