MAKASSAR – Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel pada hari Sabtu (10/6/2017), sekira pukul 18.10 Wita, mengamankan Daftar Pencurian Orang (DPO) pelaku pencurian dan pembobolan. Pelaku ditembak polisi di bagian kaki dengan alasan melarikan diri.
Pelaku yang bernama Rifai Pranata alias Pai (22), warga jalan Veteran Selatan lorong 295 Kelurahan Maricayya Baru Kecamatan Makassar Kota Makassar ini sudah sering kali melakukan aksi pencurian dan selalu ditemani oleh rekannya bernama Ali Gumbang (32), warga jalan Monginsidi Baru lorong 2 no 46, Kecamatan Makassar yang terlebih dahulu tertangkap.
Dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Adapun lokasi yang diakui oleh Pai, antara lain pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016, pukul 03.00 Wita di GPIL ( Gereja Protestan Indonesia Luwu ) Jemaat Kalvari Makassar, jalan Biring Romang, lorong 4 Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, bersama Ali Gumbang.
Baca Juga :
Keduanya masuk kedalam Gereja dengan cara merusak pintu samping dan mengambil Keyboard Merk Yamaha Warna Hitam, Proyektor, Mixer yang tersimpan di dalam lemari Gereja.
“Lalu barang tersebut dijual oleh Ali Gumbang. Dimana Pai mendapat bagian sebesar Rp. 2.500.000,” urai Kanit Resmob Ditreskrim Polda Sulsel Kompol Mochammad Yunus Saputra S.iK.
Sementara itu pada hari Jumat tangga 11 November 2016 sekira pukul 12.30 wita di Perum BTP blok E no 248 Kecamatan Tamalanrea kota Makassar, pelaku bersama dengan Ali Gumbang masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gembok pintu dan mengambil TV LCD 32 inchi merk PANASONIC yang tersimpan di ruang tamu.
Barang tersebut dijual oleh Ali Gumbang dan pelaku mendapat bagian sebesar Rp. 500.000,-. Aksinya terlampir pada LP/1533/XI/2016/ Restabes Makassar/Sek Tamalanrea.
Kemudian pada bulan September tahun 2016 di Kompleks NTI jalan Perintis Kemerdekaan Makassar pelaku bersama Ali Gumbang masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu korban dan mengambil TV LCD 32 inchi Merk POLYTRON yang berada diruang tamu. Barang tersebut dijual oleh Ali Gumbang dan pelaku mendapat bagian Rp. 500.000,-.
“Setelah diinterogasi selanjutnya Pai dibawa untuk menunjukkan TKP yang dimaksud. Namun pada saat tiba di TKP yang bersangkutan meminta izin untuk buang air kecil. Setelah itu dia berupaya mengelabui petugas untuk mencoba melarikan diri. Melihat kejadian tersebut petugas berupaya mengejar dan melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan dan tetap melarikan diri sehingga anggota menembak betis kaki kanan” papar Kompol Mochammad Yunus Saputra S.iK.
Selanjutnya pelaku dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara dan diberikan pertolongan medis sebelum diserahkan ke Polsek Tamalanrea guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar