LABUHAN BATU – Sebanyak tiga orang sindikat narkoba jenis sabu-sabu diringkus oleh Personil Sub Denpom I/1-5 Cikampak, Kabupaten Labusel Sumut, Sabtu, (9/6/2018), sekira pukul 14.35 WIB. Penangkapan ketiga sindikat narkoba itu bertempat di Jalan Besar Ujung Padang, Desa Ujung Padang, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.
Ketiga pelaku masing-masing bernama Deni Rizaldi (33), pekerjaan Supir, warga Jalan Urip Sumoharjo Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Maicandra Nasution (35), suku Batak, warga Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura dan Hendri (30), suku Jawa, warga Jalan Urip Sumoharjo Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ketiga pelaku sindikat narkoba tersebut berawal saat Peltu Suhartono menerima informasi akan adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Besar Ujung Padang, Desa Ujung Padang, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel. Informasi itu diteruskan kepada Dansub Denpom l/1-5 Cikampak, yang kemudian memerintahkan Peltu Suhartono, Serka Ismail dan Sertu R E Hasibuan untuk melakukan penyelidikan.
“Dan sekira pukul 14.00 WIB, kami bertiga tiba di sekitar lokasi dan melihat ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal yang sepertinya sedang menunggu seseorang,” ujar anggota Sub Denpom I/1-5 Cikampak Kabupaten Labusel Sumut, Peltu Suhartono.
Lebih lanjut dikatakan, tidak berselang lama, datang 1 unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna silver nomor polisi BK 7858 CX yang langsung menjumpai kedua orang laki-laki tersebut. Saat itu personil melihat salah seorang memberi sesuatu diduga uang, dan secara bersamaan salah seorang yang turun dari dalam mobil memberikan bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Tidak menunggu lama, personil Sub Denpom I/1-5 Cikampak langsung mendatangi dan mengamankan ketiga orang itu beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari tangan pelaku Deni Rizaldi. Pada saat itu, Deni Rizaldi mengaku masih menyimpan sabu-sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram di dalam kotak di bawa setir mobil yang dibungkus kertas tisu warna putih dan dibalut lakban warna kuning, kemudian petugas langsung mengamankannya.
“Ketiga orang pelaku dan barang buktinya kami bawa ke Kantor Sub Denpom I/1-5 Cikampak Kabupaten Labusel untuk pemeriksaan selanjutnya,” kata Peltu Suhartono.
Guna proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku narkoba dan barang buktinya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Ketiganya berikut barang bukti yang diamankan diterima oleh Bripda RS Padang, anggota Bagian Unit Idik Satres Narkoba di Mapolres Labuhanbatu Jalan M Thamrin Nomor 07 Rantauprapat untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dan diserahkan berupa 2 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik warna putih transparan masing masing seberat 25 gram, 1 paket sabu ukuran sedang dalam kemasan plastik warna putih transparan seberat sekitar 10 gram, 1 unit mobil Toyota Kijang Kapsul BK 7858 CX, kertas tisu dan lakban plastik warna kuning bekas pembungkus sabu-sabu, 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 unit Hp Nokia warna hitam, 1 unit Hp Nokia warna biru dan 1 unit Hp Xperia warna hitam. (*)