MAKASSAR — Pemkot Makassar ingin memperjuangkan kantor Bank Perwakilan Rakyat (BPR), setelah kalah dalam kasus sengketa lahan hingga tingkat kasasi. Peninjauan Kembali (PK) jadi opsi.
Saat ini, kantor yang berada di Jalan Gunung Bawakaraeng sudah dikosongkan. Akan tetapi, pengosongan tersebut bukan untuk merobohkan bangunan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Hari mengatakan, belum ada putusan yang mengharuskan bangunan yang sudah digunakan BPR selama puluhan tahun itu dirobohkan.
Hari menegaskan, jika ada pembongkaran dilakukan maka bisa saja ada masalah hukum lain. Sebab, bangunan masih tercatat aset pemkot.
“Saya sudah menegaskan pada rapat pengambilan putusan lalu, terkait pembongkaran dan pengosongan, tetapi tidak ada yang bisa jawab. Jadi yang harus dilakukan itu, yah hanya pengosongan saja,” ucapnya.
Terkait status hukumnya sekarang, Hari juga menegaskan masih akan memperjuangkan aset tersebut.
“Kita ada opsi PK. Prosesnya itu maksimal enam bulan setelah putusan inkrah terhitung 20 Mei lalu,” pungkasnya.
Direktur Utama PD BPR, Qur Ani menyampaikan, pengosongan dilakukan sejak 21 Mei lalu. “Di sana tinggal bangunan, untuk aset-aset di dalam sudah semua dipindahkan,” bebernya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, perhatian serius tetap akan diberikan ke aset. “Upaya kita akan terus berlanjut,” katanya.
Danny—sapaan akrab Moh Ramdhan Pomanto— menegaskan, tim khusus akan membahas hal itu.(*)