Lintas Terkini

Nunung Dasniar: Jagai Anakta’ dari Pengaruh Minuman Beralkohol

Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjual Minuman Beralkohol di Hotel Grand Maleo, Sabtu (11/6/2022).

Pada kesempatan itu, Nunung berharap masyarakat khususnya tidak lupa dengan regulasi yang diterbitkan 2014 lalu.

Ia meminta orang tua jagai anaknya dari pengaruh minuman beralkohol atau minol.

“Kenapa saya angkat tema soal minol, karena ini menyangkut generasi muda agar bebas dari miras dan narkoba,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini, tidak ingin generasi saat ini terpengaruhi minol. Pasalnya, mereka ini merupakan pelanjut dari tokoh yang sedang memimpin. Sehingga, perlu ada pengendalian terkait minol.

“Jika kita tidak mengontrol minol ini, maka harus mewaspadai akibat dari konsomsi minol,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda ini, untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minol. Dengan begitu, pemuda bisa kreatif dan menjauhi tindakan atau hal-hal negatif.

Nunung berharap masyarakat ikut berperan dengan membantu menyebarluaskan regulasi ini ke lingkungan masing-masing. Harapannya, informasi yang ada dalam perda bisa diterima dan dipahami warga.

“Kita harap, perda ini bisa disebarluaskan peserta sosialisasi. Saya kita perda ini penting untuk diketahui masyarakat luas,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiaran, Basri, menjelaskan, perda ini sangat penting untuk diketahui masyarakat, utamanya warga Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Sebah, miras ini menjadi salah satu munculnya tindak pidana.

“Jadi miras ini tidak boleh dijual disembarangan tempat. Ada memang diatur lokasi jual-belinya. Itu, sudah ada di dalam perda,” ujar Basri.

Untuk lokasi yang dilarang, kata Basri, salah satunya area publik seperti mal. Sebab, tempat tersebut merupakan wilayah yang banyak dikunjungi anak-anak. Jangan sampai, mereka terpengaruh dengan minol ini.

“Nah, peran masyarakat hadir disini menyebarluaskan aturan ini. Agar para orang tua mengimbau anaknya tidak mengkonsumsi minol,” jelasnya. (***)

Exit mobile version