PINRANG – Terkait beredarnya video penganiayaan RW (16) seorang anak gadis dibawah umur yang masih berstatus pelajar kelas 1 salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Pinrang, pihak keluarga korban dengan tegas meminta agar pelaku penganiayaan, WD (15) yang juga masih dibawah umur dihukum seberat beratnya.
Berdasarkan data yang dihimpun lintasterkini.com, peristiwa penganiyaan ini terjadi sekitar awal bulan Mei 2015 lalu dengan lokasi di salah satu areal tambang galian C di Desa Alitta Kecamatan Mattiro Bulu Pinrang. Pelaku maupun korban merupakan warga Desa Alitta Kecamatan Mattiro Bulu Pinrang, dimana keduanya berteman cukup akrab jauh hari sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Adapun pemicunaya, disebabkan rasa cemburu pelaku terhadap korban yang disangka telah mengambil pacarnya. Peristiwa ini juga sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Pinrang untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Baca Juga :
Darmawati, ibu korban dalam keterangannya dihadapan sejumlah awak media cetak dan elektronik, Jumat (10/7/2015) dengan tegas meminta agar pelaku bersama rekan-rekannya yang membantu menganiaya anaknya dan mengambil gambar melalui rekaman video Hand Phone setta menyebarkannya ke publik dijatuhi hukuman seberat beratnya.
“Selain menganiaya dengan sadis, mereka juga menelanjangi anak saya pak dan itu direkam lewat kamera HP lalu disebarkan di sekolah anak saya. Saya dan anak saya sangat malu, rasanya mau bunuh diri kalau sudah begini, apalagi polisi tidak berani menahan pelaku karena dia anak orang berada dan cukup disegani keluarganya di Desa kami,” ucapnya dalam bahaasa bugis sambil menangis tersedu.
Ia menuturkan, kalau begini kenyataannya, polisi di Pinrang tidak pantas lagi disebut pengayom dan pelindung masyarakat.”Mereka memang enak bicara masalah hukum dan keadilan sesuai kemauan dan kepentingan mereka sendiri. Bagaimana perasaan mereka jika aib memalukan ini menimpa anak mereka, dimana anak mereka disiksa, ditelanjangi dan ideonya disebarluaskan sementara pelakunya dibiarkan bebas begitu “, tuturnya sambil meneteskan air mata.
Pihak Kepolisian Polres Pinrang yang dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus ini serta sorotan pihak keluarga korban akan kinerja penyidiknya, belum bisa memberikan keterangan resminya kepada awak media.
Namun berdaasarkan penelusuran lintasterkini.com di Mapolres Pinrang, tiga tersangka telah ditetapkan penydik yang dibagi dalam dua BAP. Untuk pelaku penganiayaan berinisial WD, saat ini BAP-nya telah dinyatakan P21 dan tinggal menunggu tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pinrang ke pihak Kejaksaan Negeri Pinrang.
Sementara untuk dua tersangka lainnya yaitu rekan WD yang berperan sebagai pengambil gambar video dan sekaligus melakukan penyebarannya, BAP keduanya juga akan segera rampung. (Aroelk)
Komentar