ENREKANG – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang, Abdullah Sanneng dengan tegas membantah adanya dugaan kerugian negara dalam proyek jalan yang menghubungkan Bungin Bulo. Penegasan ini disampaikan Abdullah Sanneng, saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Malahan, Abdullah menuding, dugaan tersebut adalah salah lapor. “Adami kah hasilnya bilang ada kerugian negara. Ini mungkin cuma salah lapor ji, dan mudah-mudahan seperti itu,” kata Abdullah
Mantan guru ini menjelaskan, anggaran pemeliharaan rutin tidak akan mungkin dialihkan karena itu adalah pelanggaran berat. “Tidak masuk akal jika anggaran itu kami alihkan karena itu pelanggaran berat,” ungkapnya.
Baca Juga :
Ia menegaskan, anggaran pengerasan jalan yang menghubungkan Poros Bungin Bulo diambil dari DAK Plus. “Pengerasan yang dimaksud tersebut diambil dari anggaran DAK Plus dana tambahan,” jelasnya
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Enrekang, Erwin dalam keterangannya mengatakan, selain telah memanggil tiga staf Dinas PU, pihaknya juga telah memanggil seorang staf Dinas PU lainnya yang juga menangani proyek jalan tersebut
“Saya sudah panggil Syarifuddin, seorang staf lainnya untuk diambil keterangannya,” kata Erwin.
Ia mengungkapkan, proyek yang dilidiknya saat ini, anggarannya bukan bersumber dari DAK Plus seperti yang dimaksud Kadis PU.
“Ada memang yang anggaranya Rp 1,4 Milliar, tapi bukan itu yang kita lidik saat ini,” tegasnya. (*)
Komentar