MAKASSAR – Seorang pengusaha di Makassar, Jefri Wiseng diduga telah menyuap mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Hatta. Namun dugaan penyuapan tersebut dianggap tidak mendasar oleh pihak Jefri Wiseng.
Hal itu dikatakan Alamsyah SH selaku pendamping Jefri Wiseng, kepada Lintasterkini.com, Selasa (11/7/2017). Menurut Alamsyah, tindak pidana suap tidak bisa dibuktikan. Pasalnya kata dia, fakta vonis terhadap terdakwa sebelumnya itu bukan soal kasus gratifikasi melainkan penyalahgunaan wewenang.
“Jadi tidak bisa dikategorikan pasal gratifikasi dan tidak bisa terbukti di persidangan. Itu yang menjadi acuan Jefri Wiseng, “Bukan penyuapan & Bukan transfer” kata Alamsyah SH.
Soal penerimaan dana oleh Muh Hatta mengaku dana biaya administrasi di BPN.
Sebelumnya, Jefri Wiseng resmi dilaporkan oleh Daniel Biantong, SH, MH di Kejati Sulsel, pada Senin (12/6/2017). Daniel melaporkan Jefri karena diduga kuat menyuap Mantan Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Hatta. (*)