MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Tallo yang di Pimpin Panit Reksrim Ipda Muhiddin berhasil meringkus tiga kawanan pelaku penyalahgunaan Narkotika. Mereka masing-masing bernama Sugiarto (32),warga Kandea Erwin (24),warga Dr Laemena Antang dan Sakka (23),warga Kampung Sapiria.
Pengungkapan kasus ketiganya berawal saat Tim Resmob Polsek Tallo yang di Pimpin Panit Reksrim Ipda Muhiddin melakukan patroli wilayah,Selasa (10/7/2018),sekira pukul 02.00 Wita. Kala itu Tim Resmob melihat pengendara motor berboncengan dengan gelagat mencurigakan. Dua pria bermotor berboncengan itu yakni Sugiarto dan Erwin.
Petugas kepolisian menghentikan keduanya untuk memastikan pengendara motor yang dicurigainya Sugiarto dan Erwin pun digeledah. Saat penggeledahan berlangsung salah seorang pelaku yakni Sugiarto hendak mengelabui petugas kepolisian.
Baca Juga :
Dia melihat petugas kepolisian menghampirinya langsung membuang barang bukti dari tangannya berupa shabu tersebut
Namun petugas kepolisian tidak semudah begitu saja dikelabui aksi Sugiarto yang membuang sabu dari tangannya kepergok oleh oleh petugas kepolisian. Keduanya pun langsung dibekuk kemudian bersama barang bukti miliknya berupa bukti 1 saset plastik bening diduga sabu digelandang ke Mapolsek Tallo untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Di depan polisi kedua pelaku mengakui jika dirinya baru saja membeli paket shabu tersebut di Kampung Sapiria. “Baru saya beli shabu itu itu Pak di kampung sapiria.Disana saya beli ke pria bernama Sakka seharga Rp 300.00,” ungkapnya.
Polisi mendengar nyanyian keduanya dini hari itu juga keduanya digiring dalam pengembangan untuk menunjuk persembunyian pria bernama Sakka tersebut.Sebelum petugas kepolisian menggeledah sebuah rumah di kampung Sapira lebih dulu memblokade lokasi.
Personel kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dirumah yang di huni Sakka. Hanya saja petugas kepolisian tak menemukan barang bukti dirumah Sakka,sementara Sakka berhasil terciduk saat tidur pulas,selanjutnya ketiga pelaku digelandang ke Mapolsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reksrim Polsek Tallo Iptu H.Ramli JR,SH yang dikonfirmasi membenarkan,penangkapan tiga kawanan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yang berhasil diamankan oleh personelnya.Kata dia,penangkapan ketiganya berawal dari Patroli yang digelar personelnya.
“Awalnya personel kami melakukan Patroli yang di Pimpin Panit Reksrim Ipda Muhiddin,pengendara motor yang berboncengan menampakkan gelagat mencurigakan,keduanya pun dihentikan satu dari mereka saat dihampiri membuang barang bukti berupa shabu dari tanganya.Dari penuturan keduanya jika barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang tinggal di Kampung Sapiria,personel kemudian mengembangkan kasus ini.Alhasil, pria yang diamaksud berhasil diamankan,”jelas Kanit Reksrim.
Mantan Kanit Reksrim Polsek Bontoala ini menambahkan bahwa selain mengamankan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut,turut diamankan barang bukti berupa 1 saset paket shabu,1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna Silver dengan Nomor Polisi DD 6856 KE
“Ketiga pelaku dan barang bukti miliknya sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,sementara satu orang pelaku dalam catatan kepolisian merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2015 silam dan baru hirup udara bebas,”pungkasnya. (*)
Komentar