BALI – Tiga oknum Polisi melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda, Minggu (8/7/2018), di Jalan Tegal Jaya Dalung, Kabupaten Badung. Korban yang bernama Gede Dimas Purwadipa (22), dikeroyok tiga oknum anggota Dalmas Ditsabhara Polda Bali.
Ketiga oknum polisi tersebut masing-masing bernama Bripda PT Khrisna Wahyudi Suputra, Bripda KDK Agus Wiratha dan Bripda I Gede Agus Apriyoga. Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula, saat korban pada hari Minggu (8/7/2018), sekira pukul 12.30 Wita, berkomunikasi melalui chating lewat media sosial (aplikasi Line) dengan seorang wanita bernama Linda.
Dalam chatingan antara korban dengan Linda berjanji untuk jalan-jalan dengan syarat korban menjemputnya di tempat kost Jalan Tegal Jaya Dalung (sebelah TK Tegal Jaya). Setibanya korban di depan kost Linda, tiba-tiba datang ketiga oknum Polisi Pakaian Dinas Lengkap (PDL) menghampiri korban.
Kemudian Bripda PT Krishna Wahyudi Suputra mengatakan, “Kamu ya yang ngechat pacar saya, Linda?”. Saat itu korban membenarkan dan meminta maaf. Namun salah seorang anggota bernama Bripda Putu Krishna Wahyudi Suputra langsung memukul pipi dan menendang tubuh korban berulangkali.
Aksi pemukulan Bripda PT Krisna lalu diikuti oleh Bripda KDK Agus Wiratha dan Bripda I Gede Agus Apriyoga. Setelah korban dalam kondisi luka lebam pada sekujur tubuhnya dan keluar darah dari mulutnya, korban dipersilahkan pulang mengendarai sepeda motor miliknya.
Setelah disuruh pulang, kemudian korban menuju ke kamar kost Linda. Saat korban akan masuk kamar untuk istirahat, Bripda Putu Krishna Wahyudi Suputra, Bripda KDK Agus Wiratha dan Bripda I Gede Agus Apriyoga ikut masuk ke dalam kamar kost Linda serta mengunci pintu dari dalam.
“Setelah mengunci pintu kamar kost, mereka (oknum Polisi) bertiga kembali menganiaya saya dengan memukul pakai tangan dan gagang sapu, menendang dan menginjak kepala saya dengan sepatu laras yang dipakainya. Penganiayaan ini membuat bagian mulut saya berdarah dan terasa sakit pada sekujur tubuh,” ucap korban, Gede Dimas Purwadipa saat memberi keterangan.
Korban melanjutkan, dalam kondisi lemas, dirinya diguyur air. Setelah itu kembali dianiaya serta diminta untuk menjilat sepatu Bripda Putu Krishna Wahyudi Saputra, Bripda KDK Agus Wiratha dan Bripda I Gede Agus Apriyoga. Selain melakukan penganiayaan terhadap korban, ketiga oknum polisi tersebut juga melakukan pengrusakan Iphone tipe 5S dan jam tangan seharga 1,6 juta serta uang dalam dompet sudah berkurang isinya, juga KTP korban hilang.
Atas kejadian penganiayaan tersebut, korban telah melapor ke Yanduan Bidpropam Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor : LP/14/VII/HUK.12.10/2018/SPP, tanggal 9 Juli 2018. Korban juga melapor ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor : LP/239/VII/2018/SPKT Polda Bali, tanggal 9 Juli 2018. Tindakan penganiayaan terhadap korban turut disaksikan diantaranya Kristian, Briyan dan Dela. (*/B)