GOWA–Seorang pemuda bernama Rifki (21) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pemuda asal Jeneponto itu ditangkap karena diduga telah membawa lari gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan, pelaku ditangkap di Maumere NTT setelah menjadi buron selama 10 bulan.
“Pelaku sudah buron 10 bulan lalu ditangkap karena membawa lari anak di bawah umur inisial YN,” katanya, Ahad (11/7/2021) sore.
Baca Juga :
Jufri menjelaskan bahwa Rifki nekat membawa lari YN setelah kisah cintanya tidak direstui oleh orangtuanya.
“Jadi sejak bulan September 2020 lalu pelaku membawa kabur YN. Saat itu YN berada di rumahnya di Gowa, lalu dibawa kabur ke Kabupaten Selayar,” katanya
Saat sampai di Selayar, kata Jufri, kedua pasangan remaja itu akhirnya menikah. Usai menikah mereka pun kabur lagi ke Kupang.
“Setelah ke Kupang dia ke Maumere NTT, sebelum dia mendapat pekerjaan di sana bersangkutan kembali lagi ke Kupang dan akhir bulan 5 2021 kembali ke Maumere,” jelasnya.
Usai kejadian ini, lanjut Jufri, akhirnya
orang tua korban (YN) melapor dan dilakukan penangkapan terhadap Rifki
“Terkait hasil penangkapannya, kami dari Tim Anti Bandti Polres Gowa telah mengintai selama 10 bulan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan keduanya,” kata AKP Jufri
Keduanya pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk perempuanya (YN) sudah ada juga, sementara kita upayakan kembalikan ke orangtuanya. Dalam hal ini orangtua YN sudah menerima anaknya yang sudah menikah,” kata AKP Jufri.
“Terkait prosesya kita kembalikam kepada orangtua korban apakah dilanjut atau dilakukan RJ (Restorative justice) atau pun didamaikan. Nanti kita lihat,” terangnya.
Komentar