Logo Lintasterkini

Soal Kemungkinan Izin ACT Dicabut, Ternyata Begini Tanggapan Anies Baswedan

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 11 Juli 2022 09:27

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal kasus dugaan penyelewengan donasi dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Sebelumnya, beberapa pihak sempat meminta agar Pemprov DKI Jakarta mencabut izin ACT. Pasalnya, kasus ini membuat citra baik ACT juga semakin menurun.

“Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan, biarkan proses berjalan,” kata Anies di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Masih menurut Anis, Pemprov DKI Jakarta menghormati segala proses hukum yang berlaku. Ia menuturkan, pihaknya akan mengambil tindakan jika sudah ada kesimpulan dari proses yang sudah berjalan.

“Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan. Kan begitu prosedurnya,” ujarnya lagi.

Menurutnya, jika ia mengambil tindakan terlalu dini sebelum ada data dan kesimpulan yang lengkap, itu sama dengan menghakimi berdasarkan opini.

“Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggungjawab. dan salah satu sikap bertanggungjawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi izin kegiatan beroperasi ACT seiring kisruh dugaan penyelewengan dana donasi. A

ACT sendiri memiliki izin kegiatan beroperasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Izin berlaku hingga 2024.

“Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024,” dikutip dari website ACT.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra membenarkan soal informasi itu. Menurutnya pihak PTSP lah yang mengeluarkan izin tersebut.

“Diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan,” katanya.

Sementara itu Kementerian Sosial telah lebih dulu mencabut izin ACT dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

Dengan pencabutan itu ACT tak bisa lagi melakukan kegiatan pengumpulan uang. Namun Kemensos menyatakan ACT masih bisa melakukan kegiatan lain kecuali pengumpulan uang. (*)

 Komentar

 Terbaru

News05 April 2025 13:37
Dinas Sosial Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pulau Barrang Lompo, Makassar
MAKASSAR — Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban kebakaran di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan S...
Pemerintahan05 April 2025 11:58
Tindak Cepat, Pemkab Gowa Bawa Daeng Rannu dan Zaenab ke RSUD Syekh Yusuf
GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya. Salah satunya Warga Kecamatan Pallangg...
Pemerintahan04 April 2025 21:37
Momentum Idul Fitri 1446 Hijriah, Wabup Gowa Terima Kunjungan Silaturahmi dari Berbagai Pihak
GOWA – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin bersama Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah D...
News04 April 2025 17:39
Gubernur Andi Sudirman Sambut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Lanud Sultan Hasanuddin Maros
SULAWESI SELATAN – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut langsung kedatangan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie S...