MAKASSAR – Sejumlah imigran Rohingya yang tinggal di Makassar kembali mendatangi kantor DPRD Sulawesi Selatan untuk mengadukan nasib mereka, Selasa (11/8/2020) siang. Hingga kini belum ada kejelasan tentang rencana pemberangkatan mereka ke negara ketika.
Sebelum diterima oleh pihak DPRD Sulsel, para pengungsi ini melakukan aksi unjuk rasa dan berorasi di depan kantor DPRD Sulsel. Mereka membawa spanduk tentang permintaan mereka agar diperhatikan oleh pihak UNHCR dan IOM.
Para pengungsi asal Myanmar dari kalangan etnis Rohingya tersebut meminta kepada anggota Dewan agar mendesak perwakilan PBB di Makassar dalam hal ini UNHCR dan IOM untuk segera memindahkan mereka ke negara pihak ketiga tujuan suaka.
“Karena berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia yang kami ketahui, pengungsi hanya boleh tinggal maksimal 3 tahun, sedangkan kami di sini sudah ada yang sampai belasan tahun,” kata Muhammad Rubi, salah seorang imigran Rohingya.
Mungkin saking jenuhnya tinggal di Indonesia, Rubi, yang sudah memperistri warga asal Sulawesi Selatan, meminta dirinya segera diusir. Bahkan minta dibunuh.
“Usir ma. Bunuh ma. Daripada tinggal begini terus,” ujarnya dengan kalimat khas Makassar.
Untuk diketahui, di Kota Makassar terdapat lebih dari 200 orang pengungsi Rohingya. Di antara mereka sudah ada yang kawin-mawin dengan warga lokal. Datanya kurang lebih 22 orang.
Kondisi mereka memang cukup memprihatinkan, sebab gerak-gerik mereka dibatasi dan diawasi. Melanggar sedikit, langsung dipenjarakan di tahanan khusus imigran di Bollangi, Kabupaten Gowa.
Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan, Muchtar Daeng Lau, yang selalu mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap warga Rohingya, meminta DPRD Sulsel bersikap tegas kepada IOM dan UNHCR agar mereka segera dikirim ke negara tujuan suaka.
“Jika belum bisa, minimal kebutuhan mereka selama di Makassar tercukupi dan diperhatikan,” tuturnya.
Jhon Rende Mangontan, dari Fraksi Golkar, yang menerima pengungsi Rohingya, menyatakan menampung segala aspirasi yang masuk, dan ia berjanji akan meneruskan ke pimpinan Dewan untuk dilakukan pembahasan. (*)