Logo Lintasterkini

Pemkot Makassar Sebut Status Lahan PSEL Memiliki Konsep Industri

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 11 Agustus 2023 15:21

Status Lahan PSEL Memiliki Konsep Industri
Status Lahan PSEL Memiliki Konsep Industri

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait lokasi tanah yang akan menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Bahkan, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengaku penempatan PSEL Makassar di kawasan Kecamatan Tamalanrea adalah aman.

Disebutkan Danny Pomanto, keputusan tanah atau lokasi merujuk kepada konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Dimana pemilihan lokasi PSEL berdasarkan RTRW Kota Makassar terkait kawasan industri.

Danny Pomanto menjelaskan, proyek PSEL ini, memiliki konsep industri. Dimana, ada pengolahan sampah yang berbeda, tidak sama dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tamangapa, Kecamatan Manggala. Justru, pemilihan lokasi sesuai RTRW Kota Makassar.

“Ini industri (PSEL). Kawasan Kecamatan Tamalanrea kan masuk kawasan industri. Jadi di sana itu bukan TPA,” tegasnya.

Danny menjelaskan, banyak pihak yang beranggapan TPA Tamangapa akan dipindahkan. Padahal, itu persepsi yang keliru. Dimana PSEL dibuat untuk mengatasi masalah persampahan di Kota Makassar, maka dibuatlah sebuah industri pengolahan sampah.

“Bukan TPA yang mau dibuat ini, tapi industri listrik, basis bahan bakarnya sampah yang tertutup semua. Bukan mau bikin TPA, ini kan ada penyesatan,” tegas Danny Pomanto.

Lebih jauh disebutkan, dirinya tidak pernah langsung ikut campur dalam tahapan lelang PSEL, ia tidak andil dalam menentukan pemenang proyek tersebut.

“Saya tidak mau campur, itu urusan para ahli, tanya para ahli itu saya tidak pernah campur. mereka presentasi, presentasi saja, mereka umumkan, umumkan saja, saya tidak mau ikut campur,” tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sendiri segera mengumumkan pemenang tender proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Lelang Investasi PSEL, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Bau Asseng, belum lama ini.

Diketahui, sebelumnya sudah ada tiga calon investor yang lolos pada tahap tiga besar PSEL pada 22 Mei 2023 yang lalu. Pengumuman tersebut dapat dilihat pada laman website makassarkota.go.id. Berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Pemilihan Mitra KSPI-PSEL Nomor: 060/Pamil-PSEL/MKS/IV/2023.

Dikatakan, pihaknya menjamin jika panitia lelang telah bekerja secara profesional dan maksimal dengan didukung tim ahli, sehingga penentuan pemenang dinilai sesuai kriteria dan target pambangunan yang telah ditentukan Pemkot Makassar melalui panitia lelang tanpa ada intervensi dari pihak manapun juga.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar, beberapa waktu lalu, mengatakan, pengumuman tertunda dikarenakan adanya kehati-hatian dalam penentuan pemenang tender. Pasalnya, proyek ini merupakan hal baru di Kota Makassar, meskipun sudah ada beberapa daerah lain di Indonesia yang memiliki PSEL.

Apalagi, lanjut Ansar, pihaknya telah melakukan kunjungan ke beberapa tempat untuk mempertimbangkan masalah-masalah yang ada, salah satunya adanya penolakan dari masyarakat terkait rencana pemilihan lokasi PSEL di wilayah mereka.
Oleh karena itu, Ansar menganggap keputusan yang telah diambil adalah yang terbaik.

“Terkait masalah masalah yang ada itu untuk sementara kita menganggap inilah mungkin yang terbaik, dan untuk membuktikan itu kita akan konsultasikan ke pihak tadi. Memang tertunda pengumuman, karena ada kondisi kehati hatian yang kita pegang di situ,” terang Ansar.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar, menjelaskan, PSEL yang merupakan salah satu proyek stategis nasional ini, ditargetkan rampung akhir tahun ini. Setelah pemenang tender ditetapkan, groundbreaking PSEL di Kota Makassar ditarget dapat dilaksanakan enam bulan kemudian.

“Dokumen yang ditawarkan kepada investor memiliki target agar dalam waktu enam bulan setelah kontrak kerja sama ditandatangani, paling lambat pada bulan Desember 2023, proses groundbreaking PSEl di Kota Makassar sudah dapat dilakukan,” ucapnya.

Meski adanya penundaan pengumuman pemenang tender, Ferdi mengatakan, upaya terus dilakukan untuk tetap mengejar target tersebut agar investor mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, yaitu melalui BLPS fisik dan memenuhi persyaratan pemilihan listrik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.

“Pada saat pemerintahan Jokowi (Joko Widodo, Presiden) ini, mereka sudah terakui negara bahwa PSEL sudah jalan, sehingga mendapat dukungan APBN dari pusat,” ucap Ferdy.

Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Kota Makassar sebagai salah satu dari 12 Kota di Indonesia yang terpilih sebagai kota percontohan implementasi Program Strategis Nasional (PSN) tersebut, yang juga menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020. Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Salah satu pertimbangan proyek pembangunan instalasi PSEL di Kota Makassar adalah ketangguhan Kota Makassar dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

Kondisi kedaruratan TPA Tamangapa sebagai TPA open dumping yang sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah harian, dan kedaruratan pertambahan volume sampah domestik setiap tahunnya meningkat akibat pertambahan populasi penduduk di Kota Makassar, yang saat ini sudah mencapai 1,7 juta jiwa pada siang hari.

Untuk itu, program PSEL Kota Makassar merupakan sebuah instalasi industri listrik berbahan baku sampah yang menghasilkan Energi Listrik Baru Terbarukan (EBT) dan menyelesaikan permasalahan persampahan di Kota Makassar.
Sesuai dengan amanah Perpres 35 tahun 2018, industri listrik yang dihasilkan berbasis pada implementasi teknologi ramah lingkungan, yang mana keberadaannya tidak lagi memberikan kontribusi polutan (udara, bau, tanah, getaran, kebisingan) pada kawasan di mana instalasi ini berada.

Sebagai contoh, industri PSEL di kota-kota negara maju berada pada kawasan-kawasan pusat kota, yang ramah lingkungan terhadap kawasan di sekitarnya. Sesuai dengan dokumen tender invetasi PSEL Kota Makassar dicantumkan pemilihan lokasi PSEL berdasar pada tiga kriteria.

Yakni, pertama pilihan lokasi berada di dalam kawasan industri, mengingat karakter instalasi adalah industri yang menghasilkan listrik, sehingga kriteria berada dalam zonasi industri sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tata Ruang Kota Makassar 2015-2034.

Kedua, pilihan lokasi berada di daerah aliran sungai, dalam hal ini Sungai Tallo, pilihan ini untuk memberikan dukungan suplai air baku pada instalasi. Kebutuhan air menjadi sangat penting mengingat tekanan tinggi uap air dari boiler akan memutar turbin pembangkit listrik.

Adapun ketiga, pilihan lokasi berada tidak jauh dari jaringan transmisi tegangan listrik menengah/tinggi dan/atau gardu induk listrik, sehingga tidak menimbulkan biaya sambungan yang cukup besar dan memberikan dampak pada besaran investasi .
Hal ini juga yang telah ditegaskan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Ferdi Mochtar, beberapa waktu lalu.
Selain kriteria tersebut, lokasi dan lahan yang ditawarkan konsorsium, harus memenuhi kriteria legalitas ‘clear and clean’ status lahan dengan peluang untuk dialihkan kepemilikannya kepada konsorsium mudah.

Kemudian, kriteria ‘ready to built’, dimana pilihan lahan harus mampu diselesaikan pematangannya dalam waktu maksimal enam bulan setelah penandatanganan kontrak. Percepatan enam bulan penyelesaian administrasi dan perijinan untuk mencapai target registrasi program PSEL untuk kelanjutan dukungan anggaran pada periode pemerintahan berikutnya.
Sesuai amanat RTRWN terkait Program Strategis Nasional, yang mana mengamanatkan pada Kementerian Tata Ruang untuk mempertimbangkan revisi RTRW Kota jika lokasi PSN yang terpilih tidak sesuai dengan fungsi lahan pada Perda Tata Ruang berjalan.

Diketahui, sebelumnya sudah ada tiga calon investor yang lolos pada tahap tiga besar PSEL pada 22 Mei 2023 yang lalu. Pengumuman tersebut dapat dilihat pada laman website makassarkota.go.id. Berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Pemilihan Mitra KSPI-PSEL Nomor: 060/Pamil-PSEL/MKS/IV/2023. (*)

 Komentar

 Terbaru

News08 Desember 2023 20:20
Beli Bapok Harga Terjangkau, Pemprov Sulsel Hadirkan Mini Distribusi Center Jelang Nataru
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sulsel menghadirkan layan...
News08 Desember 2023 20:06
Pemprov Sulsel Serahkan Berkas Seleksi Calon Anggota KI, Siap Ikuti Uji Kepatutan di DPRD
MAKASSAR – Pemprov Sulsel mengantarkan berkas hasil seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Sulsel periode 2023-2027 kepada Ketua DPRD Sulse...
Ekonomi & Bisnis08 Desember 2023 14:29
Sambut Pergantian Tahun, Ada Tema Kartun Toy Story Woody’s Roundup by Aston Makassar
MAKASSAR – Woody’s Roundup merupakan salah satu kartun terkenal dari film Toy Story yang memiliki banyak penggemar. Marcom Manager Aston Maka...
News08 Desember 2023 14:16
Ini Pesan Kapolres Sidrap Kepada Masyarakat Timoreng Panua Saat Jumat Curhat
SIDRAP – Polres Sidrap bersama Kodim 1420 Sidrap kembali melaksanakan Jumat Curhat. Kali ini di gelar di Kantor Desa Timoreng Panua, Kecamatan P...