MAKASSAR – Mobil Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan pengendara motor yang berboncengan saat menuju lokasi kebakaran atau TKP, Sabtu malam (10/08/2024).
Kepala Bidang Operasi Pemadam Kebakaran Makassar, Cakrawala, memberikan klarifikasi terkait insiden yang melibatkan armada Damkar dan pengendara motor di perempatan Jalan Sudirman-Kartini.
Menurut Cakrawala, Armada Damkar saat itu dikemudikan oleh Ibrahim Idrus bersama Zulkifli sebagai pendamping. Armada ini memuat tangki berkapasitas 8000 liter untuk memadamkan kebakaran di wilayah pergudangan KIMA.
Namun, karena kebakaran belum sepenuhnya padam, mereka harus kembali ke Jalan Ratulangi untuk pengisian ulang tangki air.
Cakrawala menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksian dari pengemudi ojek online Shope food yang berada di lokasi kejadian, sirine mobil Damkar sudah terdengar sejak jarak jauh.
“Armada Damkarmat datang dari jalur lintas tol, keluar ke Jalan Nusantara, berbelok kiri ke Jalan Ahmad Yani, dan belok kanan ke Jalan Sudirman untuk kembali ke Jalan Ratulangi. Insiden tabrakan antara pengendara motor yang berboncengan terjadi di perempatan Jalan Sudirman-Kartini,” urai Cakrawala.
Cakrawala menyebutkan bahwa pada saat itu, lampu lalu lintas berwarna kuning menuju merah. Saksi Ojol Shopee Food di lokasi pun membenarkan bahwa ia mendengar sirine dan menepi ke kiri untuk memberikan akses jalan kepada armada Damkar. Sesuai prioritas yang diberikan oleh peraturan lalu lintas.
“Korban datang dari arah Bawakaraeng dan hendak melintas ke arah Jalan Kartini, pada saat lampu lalu lintas berwarna kuning menuju merah, tanpa menyadari sirine mobil Damkarmat yang mendekat,” lanjutnya.
Pengendara roda dua tersebut akhirnya menabrak armada Damkarmat tepat di bagian ban belakang sebelah kiri mobil Damkarmat. Saat Mobil Damkarmat tengah melaju dengan bunyi sirinenya.
Cakrawala juga menginformasikan bahwa saat ini, data dari kedua petugas Damkarmat dan saksi dari ojek online sudah diambil oleh pihak kepolisian. Sementara korban saat ini berada di RS Pelamonia untuk penanganan lebih lanjut.
Cakrawala menyesalkan terjadinya insiden ini. Ia pun menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mobil Damkarmat memiliki prioritas utama di jalan saat bertugas. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memberikan prioritas kepada kendaraan yang bertugas darurat.(***)