PINRANG – Saharuddin Bin Baha (27), seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu, Sabtu (10/9/2016) sekira pukul 15.20 Wita, diringkus tim Unit Lidik Satuan ResNarkoba Polres Pinrang di Kampung Alitta Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
Warga Kampung Boki Kecamatan Tiroang Pinrang ini ditangkap saat lagi bertransaksi barang haram tersebut. Dari tangan pelaku, diamankan satu sachet sabu seberat 7,23 gram.
Informasi yang dihimpun Lintastetkini.com, pelaku tertangkap petugas dengan metode pembelian terselubung. Dari keterangang Saharuddin, barang haram tersebut diperoleh dari Lambasong yang beralamat di kampung Boki Kecamatan Tiroang Pinrang.
“Pelaku tertangkap dengan cara pembelian terselubung dengan barang bukti satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabusabu seberat 7,23 gram. Untuk proses hukum lebihlanjut, pelaku dan baramg bukti kami amankan di Mapolres Pinrang,” kata Kasat ResNarkoba Polres Pinrang, AKP Andarias kepada Lintasterkini.com, Minggu (11/9/2016).
Andarias menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengembangan lanjut Andarias, masih dalam penyelidikan. (*)