Logo Lintasterkini

Tim Resmob Polda Sulsel Bekuk DPO Polres Bulukumba

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 11 September 2016 19:16

Pelaku Muh Sawir diamankan Tim Resmob 2 Polda Sulsel.
Pelaku Muh Sawir diamankan Tim Resmob 2 Polda Sulsel.

MAKASSAR – Seorang pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah berhasil dibekuk Tim Resmob 2 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulsel, Minggu (11/9/2016) di Jalan Rappocini Raya Lorong 11 Nomor 5 Kecamatan Rappocini Makassar. Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin Aiptu Sarifuddin berhasil membekuk pelaku bernama Muh Sawir (47) tepat sekira pukul 15.00 Wita.

Sumber informasi yang berhasil dihimpun, pelaku Muh Sawir ini kelahiran Lombok. Pelaku saat ini menetap di Makassar dan sudah lama menjadi target operasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bulukumba. Dia menjadi DPO berdasarkan LP/366.a/09/2016/sek.UB.

Awal kejadian, pelaku meminta uang tunai dua ratus juta rupiah lebih secara paksa dari korbannya, Sadli. Usai melakukan aksinya, pelaku menuju rumah Iskandar di Jalan Lanto Dg Pasewang Kabupaten Bulukumba dengan maksud beristirahat. Uang hasil pemalakan yang dilakukan pelaku, sekira pukul 07.00 Wita digunakan membayar utang kepada Iskandar senilai Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

Setelah itu, pelaku kembali ke Makassar sekira pukul 07.30 Wita. Dalam perjalanan ke Kota Daeng, pelaku menyempatkan diri singgah di Kabupaten Jeneponto sekira pukul 09.00 Wita untuk sarapan pagi. Pelaku lalu melanjutkan perjalan ke Makassar. Sebelum sampai di Makassar, Sawir kembali singgah menemui Hasnah di Jalan Kutilang Kabupaten Gowa dengan tujuan hendak membayar angsuran rumah sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Setelah itu, pelaku kembali pulang ke rumah mertua di Jalan Rapocini lorong 11 nomor 5 Kelurahan Buakana Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Saat berada di rumah mertuanya inilah, aparat resmob mendapatkan informasi dari Polres Bulukumba terkait keberadaan pelaku. Dipimpin Aiptu Sarifuddin, tim resmob langsung bergerak mengepung lokasi dimaksud. Hasilnya, pelaku langsung diciduk di tempat tanpa melakukan perlawanan apa-apa.

Selain pelaku yang diringkus, aparat juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai tiga puluh juta rupiah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di posko Resmob Ditreskrinum Polda Sulsel. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, aparat resmob akan berkoordinasi dengan pihak Polres Bulukumba. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...