MAKASSAR – Aparat Kepolisian kembali melumpuhkan dua tersangka dalam kasus pencurian disertai kekerasan (curas). Kkeduanya bernama Andi Surya Saputra alias Andi (22), warga Jalan Ujung Pandang Baru 6 Kecamatan Tallo, dan Muh. Ikbal Putra Budiman alias Putra, warga Jalan Juanda 3, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kedua tersangka curas yang terbilang sadis ini terpaksa dilumpuhkan petugas Kepolisian dengan tembakan pada kedua kakinya. Pasalnya, saat pengembangan kasusnya, keduanya melawan petugas dan berusaha melarikan diri dari pengawalan ketat aparat.
Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani, Minggu, (10/9/2017) mengatakan, dua tersangka curas terpaksa dilumpuhkan saat hendak kabur. Keduanya sudah diberi tembakan peringatan tiga kali, namun hal itu tidak digubrisnya. Bahkan, keduanya makin mempercepat larinya dengan tujuan hendak lepas dari pengawalan aparat Kepolisian.
“Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan tepat mengenai kedua kakinya, setelah itu dievamuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan medis,” urai Dicky.
Aparat Resmob Polda Sulsel meringkus keduanya ditempat berbeda. Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DD 4275 XY, sebilah pisau, 1 buah gunting, 1 unit Hp merk Samsung, 1 unit Hp merk Oppo dan 1 buah dompet warna cokelat. (*)