ENREKANG – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Enrekang, tepatnya BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang. Tersangka yang dimaksud adalah MS, seorang Mantri di BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan bank.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, dua ahli, serta mengumpulkan dokumen-dokumen penting terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi untuk periode tahun 2022-2023. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mempresentasikan kasus ini di hadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, MS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 pada tanggal 11 September 2024.
Penahanan dan Modus Operandi
Setelah penetapan, MS langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, terhitung sejak 11 September 2024 hingga 30 September 2024. Modus operandi MS adalah dengan sengaja tidak menyetor pembayaran angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah ke BRI. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi MS, menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.080.041.365 bagi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Unit Kalosi Kabupaten Enrekang.
Langkah Penyidikan dan Imbauan
Tim penyidik saat ini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan berupaya mengembangkan penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya. Soetarmi menghimbau kepada semua saksi untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan dan tidak menghalangi penyidikan atau merusak alat bukti. Tindakan penyidikan yang akan dilakukan termasuk penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset guna mempercepat pemberkasan dan pelimpahan kasus ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Tindak Pidana Korupsi yang Dikenakan
MS dikenakan pasal-pasal terkait korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Sebagai informasi, Mantri adalah pegawai bank yang bertugas mencari nasabah, menilai dan mengevaluasi kredit, serta melakukan pembinaan terhadap nasabahnya. (*)