Logo Lintasterkini

PT Semen Tonasa Diduga Langgar UU Pers

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 11 Oktober 2012 08:55

Kebakaran di Semen Tonasa
Kebakaran di Semen Tonasa

Kebakaran di Semen Tonasa

MAKASSAR – PT Semen Tonasa diduga melanggar Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait pelarangan dan menghalang-halangi jurnalis melalukan tugas peliputan saat kebakaran di Pelabuhan Biring Kassi Kabupaten Pangkep.

Hal ini disampaikan Ketua Kompartemen Advokasi dan Perlindungan Anggota Pengda Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Djaya Jumain ketika menerima laporan pelanggaran di Sekertariat PJI di Makassar, Rabu (10/10/2012). Korban diketahui Kontributor Televisi Kompas TV Makassar Chermanto Tjaombah yang menjelaskan bahwa dirinya dihalang-halangi pada saat melaksanakan tugas peliputan saat kebakaran di pelabuhan Biring Kassi milik PT Semen Tonasa pada Selasa (9/10/2012).

“Manajemen Tonasa ini sudah melecehkan profesi jurnalis, insiden yang terjadi di lingkungan kerja mereka seolah-olah ada yang ditutup-tutupi. Ini sudah tidak benar,” kata Djaya

Ia menyatakan, manajemen PT Semen Tonasa secara jelas melanggar aturan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik karena telah mendukung upaya untuk menghalang-halangi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

“Bagaimana mereka mau minta surat izin kalau ada peristiwa besar terjadi di kawasan itu. Ini sebuah pelanggaran yang harus diselesaikan secara hukum, dan kami akan menuntut mereka,” ucapnya sebagai Regional Koordionator Kompas TV Makassar.

Tidak hanya Chermanto Tjaombah mendapat perlakukan kasar, Edy Cahyadi wartawan Pare Pos yang menjadi saksi pada kejadian tersebut mengaku dihalang-halangi dan dipaksa untuk keluar area.

“Saya bersama Edy dipaksa keluar sambil ditarik-tarik petugas keamanan, untung kamera saya tidak rusak padahala sementara kebakaran. Ini sudah pelanggaran keras, masa wartawan dilarang meliput kebakaran, kayanya ada yang ditutup-tutupi,” tutur Chermanto.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Umum PT Semen Tonasa Haeruddin mengaku tidak takut dengan tuntutan organisasi wartawan seperti PJI dan lainnya. Bahkan dirinya tidak mengerti tentang UU pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Saya tidak tahu apa itu UU pers. kalaupun dituntut kami tidak takut,” katanya saat di berbicara di telepon gengamnya.

Mengenai larangan wartawan meliput saat kebakaran di Tonasa, pihaknya menyatakan kalaupun ada liputan meskipun itu peristiwa kebakaran harus minta izin dulu ke pimpinan.

“Kalau mau meliput harus minta izin dulu sama pimpinan, apa tujuannya dan mau apa. Karena ada yang tidak bisa diliput di daerah itu. Disitu kan Pembangkit PLTU,” kilahnya.

Terkait dengan ketidaktahuannya mengenai UU pokok Pers, serta pihak PJI akan melayangkan surat gugatan, kata dia, tidak pernah mundur sedikit pun, karena berdasar pada aturan yang ada.

“Kami larang liput karena ini kasus kebakaran dan bisa merugikan perusahaan kami. Kalau pun mau meliput harus ada izin resmi dari pimpinan media masing masing ,” akunya.

Sebelumnya, Wartawan Kompas TV Makassar Chermanto Tjombah telah melaporkan perlakuan kasar tersebut ke Polres Kabupaten Pengkep dengan nomor laporan STPL/294/X/2012/SPKT pada hari Selasa 9 Oktober.

Perihal laporan tidak pidana melanggar UU Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 menghalang-halangi kegiatan pers melakukan peliputan yang dilakukan oleh pelapor lelaki bernama Baperson selaku Kepala Sekurity PT Semen Tonasa Pangkep sekitar pukul 14:00 Wita.

Kronologis terkait dengan kebakaran di BTG I Pelabuhan Biring Kassi PT Semen Tonasa saat pengambilan gambar. Saat itu Baperson berusaha menghalang-halangi ketika kebakaran berlangsung.

“Jika kalian mau meliput harus ada ijin, ini bukan perusahaan biasa dan biarpun ada perintah Presiden,” kata Baperson seperti dikutip Chermanto saat melapor di Polres Pangkep.

Bukan hanya Chermanto Tjombah yang mendapat perlakukan kasar, tetapi rekan se-profesi Ade Chayadi Jurnalis Pare Pos yang juga sebagai saksi mendapat perlakukan sama. (ant)

 Komentar

 Terbaru

News14 Januari 2025 18:00
DPRD Makassar Sidak Bangunan Ruko 3 Lantai Jadi 8 Lantai
MAKASSAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung ...
News14 Januari 2025 17:53
Ketua DPRD Makassar Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua Pengadilan Negeri Makassar
MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Bapak Supratman, menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Dr. I Wayan Gede R...
News14 Januari 2025 15:47
KM Harapan Jaya Tenggelam, Tiga ABK Belum Ditemukan
MAKASSAR – Kapal Motor Harapan Jaya dengan rute Paotere-Pulau Sumange, Kepulauan Pangkep dilaporkan tenggelam sekitar Perairan Tanakeke, Kabupat...
News14 Januari 2025 14:54
Awal Tahun, United E-Motor Beri Solusi Mudah dan Hemat Miliki Motor Listrik
MAKASSAR – Awal tahun selalu menjadi momen tepat untuk memulai sesuatu yang baru, termasuk dalam memilih kendaraan yang lebih modern, ramah ling...