PINRANG — Kasus dugaan korupsi pengadaan beras Bulog di Gudang Lamajakka 1 Kansilog Pinrang tahun 2016 yang mendudukkan tiga tersangka, kembali memasuki babak baru. Setelah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang beberapa waktu lalu, proses tahap dua atau penyerahan
tersangka dan barang bukti kasus tersebut juga dilakukan, Selasa
(9/10/2018).
Baca Juga :
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sri Heny Alamsari melalui Kasi Pidsus, Muhammad Yusran, yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (11/10/2018), membenarkan hal itu.
Baca Juga :
“Setelah di tahap dua kan, selanjutnya kami lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Saat ini, ketiganya ditahan di Lapas Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Muhammad Yusran.
Baca Juga :
Yusran menyebutkan, pelimpahan BAP kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar akan dilakukan pihaknya pekan ini.
Baca Juga :
“Kasus ini terjadi di tahun 2016, dengan kerugian negara sebanyak lima miliar lebih,” sebutnya.
Baca Juga :
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras ini, ketiga tersangka yaitu Abdul Majid (Mantan Kansilog Bulog Pinrang), Muhammad Sadik Bin Launde (Mantan Kepala Gudang Bulog Lamajakka 1 Pinrang) serta Umar Bin Launde (Rekanan Pengadaan). Dimana, antara tersangka Sadik dan Umar masih
terikat pertalian saudara kandung. (*)


Komentar