CIBUBUR–Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis akhirnya dijatuhi vonis empat bulan rehabilitasi atas kasus narkoba dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalaninya di RSKO Cibubur Jawa Barat.
Dalam bacaan putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Herdian Anji Prihantanto alias Anji Bin Edi Ditoyo terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidana tanpa hak atau hukum menggunakan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri.
Baca Juga :
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herdian Anji Prihantanto alias Anji Bin Edi Ditoyo dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 4 bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi yang dijalani terdakwa,”ujar Majelis Hakim dalam persidangan itu, Senin (11/10/21)
Seperti diketahui, musisi ternama itu ditangkap terkait kasus narkoba di wilayah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021) lalu.
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari membenarkan bahwa polisi mengamankan benda yang diduga ganja sebagai barang bukti saat penangkapan Anji.
“Yang bersangkutan kami tangkap sendiri dengan barang bukti narkotika yang kami duga ganja,” ujar Harry Ahad (13/6/21) lalu.
Sekedar diketahui, Anji memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihantono yang lebih populer dengan nama Anji atau Manji ini lahir di Jakarta, 5 Oktober 1979. Anji cukup populer sebagai seorang penyanyi yang bersuara merdu serta memiliki ciri khas yaitu selalu menggunakan topi.
Anji sempat mengikuti sebuah ajang pencarian bakat yaitu Indonesian Idol namun tidak lolos, lalu ia menjadi seorang vokalis band Drive pada tahun 2005. Group band Drive mulai melebarkan sayapnya dan semakin terkenal pada tahun 2007 dengan lagu yang sangat terkenal yaitu ‘Bersama Bintang’. Kemudian Anji pun hengkang dari Band Drive dan menjadi penyanyi solo.
Komentar