Logo Lintasterkini

Satu Pelaku Penyerangan di Jalan Onta Baru Diamankan Polsek Mamajang

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 Oktober 2023 11:08

Kapolsek Mamajang Kompol Sulkarnain saat gelar press release penangkapan tersangka
Kapolsek Mamajang Kompol Sulkarnain saat gelar press release penangkapan tersangka

MAKASSAR – Gerak Cepat Tim Resmob Mamajang (LAKEKOMAE) Di pimpin oleh  Iptu Andi Ilham Anwar dibackup Jajaran Unit Reskrim Polsek Rappocini mengamankan satu dari sepuluh orang pelaku penyerangan dan pengeroyokan dengan senjata tajam jenis anak panah (Busur) dan Parang di Jalan Tupai dan Onta Baru, yang mengakibatkan kedua korban (Lk) Herdiansyah alias Dandi dan (Lk) Agung Nur Akhyar alias Agung, mengalami luka dengan tebasan parang, Senin (9/10/23) Sekira pukul 23.45 WITA.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/294/X/2023/SPKT UNIT SABHARA/POLSEK MAMAJANG/ POLRESTABES MAKASSAR/ POLDA SULSEL pada tanggal 9/10/23 Keluarga Korban melaporkan prihal kejadian tersebut.Dimana aksi dari sekelompok penyerangan itu Terekam jelas CCTV serta Viral di berbagai platform sosial media.

Kapolsek Mamajang Kompol Sulkarnain saat gelar press release mengatakan, dari hasil rekaman CCTV itu lah Tim Resmob Mamajang dengan cepat mengantongi identitas para pelaku, dimana pelaku utama (Lk) Ibrahim alias Ibra yang terlihat dalam aksinya menggunakan busur.

Lebih lanjut, Sulkarnain mengatakan, setelah anggota mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada dijalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, anggota Resmob LAKEKOMAE bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Yakni, dua anak panah (busur) lengkap dengan pelontarnya, satu jaket hitam serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna putih biru dengan nomor polisi DD  4715 AC, lalu pelaku di giring ke Mapolsek Mamajang guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku Ibrahim alias Ibra membenarkan dan mengakui dirinya terlibat dalam aksi penyerangan itu dan membeberkan siapa saja rekannya yang ikut dalam aksi Penyerangan dan pengeroyokan pada malam itu.

“Adapun pasal yang disangkakan oleh pelaku, akan dijerat dengan pasal 170  ayat 1 KUHP PIDANA dengan perkara tindak pidana pengeroyokan yang mengakibat korban mengalami luka berat,”pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News07 Desember 2023 10:15
Belajar Jurnalistik Siaran TV, Mahasiswa KPI UIN Kunjungi Kantor Inews TV
MAKASSAR– Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar menggelar kunjungan media. Kunjungan media ini dilakukan di kantor In...
News07 Desember 2023 10:10
Kartu Kredit Pemerintah Daerah Sekali Gesek Limit Rp50 Juta, Pemkot Makassar Mulai Terapkan 2024
MAKASSAR – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Muh Dakhlan menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal ...
News07 Desember 2023 08:25
Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Inovasi Bawaslu dalam Gelar Apel Siaga Pemilu Damai 2024
MAKASSAR – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menyampaikan apresiasi atas inovasi dan inisiatif Bawaslu Sulsel yang melaksanakan gelar Apel...
Ekonomi & Bisnis07 Desember 2023 07:51
Rijja Abbas Bakal Hibur Tamu Hotel Aryaduta Makassar di Malam Tahun Baru
MAKASSAR – Menyambut malam tahun baru, Hotel Aryaduta Makassar mempersembahkan Family Night with Barbie and Friends. Bagi pengunjung yang ingin ...