Logo Lintasterkini

Satu Pelaku Penyerangan di Jalan Onta Baru Diamankan Polsek Mamajang

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 Oktober 2023 11:08

Kapolsek Mamajang Kompol Sulkarnain saat gelar press release penangkapan tersangka
Kapolsek Mamajang Kompol Sulkarnain saat gelar press release penangkapan tersangka

MAKASSAR – Gerak Cepat Tim Resmob Mamajang (LAKEKOMAE) Di pimpin oleh  Iptu Andi Ilham Anwar dibackup Jajaran Unit Reskrim Polsek Rappocini mengamankan satu dari sepuluh orang pelaku penyerangan dan pengeroyokan dengan senjata tajam jenis anak panah (Busur) dan Parang di Jalan Tupai dan Onta Baru, yang mengakibatkan kedua korban (Lk) Herdiansyah alias Dandi dan (Lk) Agung Nur Akhyar alias Agung, mengalami luka dengan tebasan parang, Senin (9/10/23) Sekira pukul 23.45 WITA.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/294/X/2023/SPKT UNIT SABHARA/POLSEK MAMAJANG/ POLRESTABES MAKASSAR/ POLDA SULSEL pada tanggal 9/10/23 Keluarga Korban melaporkan prihal kejadian tersebut.Dimana aksi dari sekelompok penyerangan itu Terekam jelas CCTV serta Viral di berbagai platform sosial media.

Kapolsek Mamajang Kompol Sulkarnain saat gelar press release mengatakan, dari hasil rekaman CCTV itu lah Tim Resmob Mamajang dengan cepat mengantongi identitas para pelaku, dimana pelaku utama (Lk) Ibrahim alias Ibra yang terlihat dalam aksinya menggunakan busur.

Lebih lanjut, Sulkarnain mengatakan, setelah anggota mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada dijalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, anggota Resmob LAKEKOMAE bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Yakni, dua anak panah (busur) lengkap dengan pelontarnya, satu jaket hitam serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna putih biru dengan nomor polisi DD  4715 AC, lalu pelaku di giring ke Mapolsek Mamajang guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku Ibrahim alias Ibra membenarkan dan mengakui dirinya terlibat dalam aksi penyerangan itu dan membeberkan siapa saja rekannya yang ikut dalam aksi Penyerangan dan pengeroyokan pada malam itu.

“Adapun pasal yang disangkakan oleh pelaku, akan dijerat dengan pasal 170  ayat 1 KUHP PIDANA dengan perkara tindak pidana pengeroyokan yang mengakibat korban mengalami luka berat,”pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...