MAKASSAR– AQ (36), owner rumah makan Pallubasa Serigala, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya istri dan anaknya di Kota Makassar. Istrinya, NU (35), dan anaknya, FA (7), tewas dalam insiden tragis yang terjadi pada 25 September 2024.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, mengungkapkan bahwa AQ dianggap lalai dalam mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser yang menyebabkan kecelakaan. “Sopir yang mengemudikan mobil tersebut kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Mamat pada wartawan di kantornya, Jumat (11/10/2024).
AQ dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, AQ tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelas Mamat. “Tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif dan juga mengalami kehilangan istri dan anaknya. Dia diwajibkan melapor secara berkala.”
Proses penyidikan akan dilanjutkan dengan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Mamat menargetkan kasus ini akan diserahkan pada Senin, 14 Oktober 2024.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, sekitar pukul 19.30 Wita. Menurut Mamat, mobil Land Cruiser yang dikemudikan AQ bergerak dari utara menuju selatan dan menabrak bagian belakang truk kontainer yang juga berada di lajur yang sama.
“Mobil Land Cruiser melaju dengan kecepatan tinggi saat hendak menyalip kendaraan di depannya, tanpa memperhatikan truk kontainer yang berada di lajur sebelahnya,” jelas Mamat.
Polisi kini sedang melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.
Komentar