PINRANG – Udin warga Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dibekuk polisi di kediamanya saat lagi santai bersama keluarganya. Dia ditangkap pada pukul Sabtu (10/11/2012) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Kita mengetahu Udin sebagai kurir sabu-sabu itu berawal dari laporan masyarakat,” kata Kapolres Pinrang AKBP Heri Tri Maryadi di Mapolres, Minggu (11/11/2012).
Dari tangan Udin, polisi mengamankan 150 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dibagi dalam 3 sachet. Dari penangkapan Udin, selanjutnya polisi menangkap tiga kawan Udin. Mereka masing-masing Asri (25), Sudirman (26) dan Adi di perumahan BTN Makassar Upa, sekitar pukul 05.30 dini hari. Namun kata Heri, barang haram ini berasal dari Ani, warga Negara Malaysia.
“Saat penggerebekan itu, polisi hanya berhasil mengamankan 1.650 gram sabu yang dikemas dalam 35 bungkusan kecil dan uang sekitar Rp 500 juta, serta emas, sementara 3 Kg, sisanya diduga sudah tersebar dan terjual,” ujar Heri.
Heri menambahkan, keempat tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Namun polisi tetap akan melakukan pengembangan lebih dalam. Sementara Udin tersangka yang ditangkap di Kelurahan Teppo, Kabupaten Pinrang itu, akan dimintai keterangan kepada siapa akan diserahkan barang tersebut. (kpc)
Komentar