PINRANG – Tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Pinrang dibuat pusing. Pasalnya, seorang warga Pinrang berinisial AM (61), warga Jalan Murtala Timur Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal di RSU Andi Makassau Kota Parepare, jenazahnya malah diambil paksa keluarganya saat dikembalikan ke Kabupaten Pinrang.
Sontak saja, pengembalian jenazah positif ini akhirnya berujung masalah baru. Dimana, sesuai standar protokoler penanganan kasus Covid-19, jenazah harusnya langsung dikebumikan di pekuburan khusus Covid-19, tapi ternyata berhasil diambil paksa oleh pihak keluarga saat dalam perjalanan menuju pekuburan, tepatnya di pintu gerbang tapal batas kota Pinrang, Rabu (11/11/2020) malam.
Setelah berhasil mengambil alih paksa jenazah, jenazah kemudian dibawa ke rumah duka dan dikerubuti pihak keluarga dan tetangga. Tim gugus tugas Covid-19 yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Pinrang dan TNI-Polri yang tiba di rumah duka kemudian berusaha membujuk agar pihak keluarga tetap mematuhi standar protokoler penanganan Covid-19.
Baca Juga :
Namun hal itu mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga yang tetap ngotot menyemayamkan jenazah di rumah duka dan rencana baru akan melakukan penguburan, Kamis (12/11/2020) pagi. Selain itu, pihak keluarga juga ngotot untuk menguburkan jenazah di pekuburan umum Lasinrang Pinrang.
Wakpolres Pinrang, Kompol Jamaluddin yang ditemui awak media di rumah duka membeberkan, meski sempat menolak, pihak keluarga akhirnya bersedia memenuhi permintaan tim gugus Covid-19 agar jenazah dikebumikan di Pekuburan Covid-19 di kampung Carawali Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
“Setelah kita jelaskan, pihak keluarga akhirnya bersedia mengebumikan jenazah di pekuburan khusus Covid-19, meski awalnya memang sempat ngotot menolak. Rencananya, besok pagi baru akan mereka kuburkan,” kata Kompol Jamaluddin sesaat sebelum meninggalkan lokasi rumah duka.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, hasil uji SWAB pasien yang dirawat di RSU Andi Makassau Kota Parepare ini keluar Rabu (11/11/2020) siang sekira pukul 12.55 Wita dengan hasil positif. Pasien meninggal sekira pukul 15.00 Wita. Jenazah kemudian dibawa kembali ke Kabupaten Pinrang oleh tim gugus tugas Covid-19 Kota Parepare dengan pengawalan petugas pengamanan dari Polres Parepare.
Rencananya, jenazah ini akan langsung dibawa dan dikebumikan di pekuburan khusus Covid-19 Kabupaten Pinrang. Namun siapa sangka, pihak keluarga yang sudah menunggu di tapal batas Kota Pinrang berhasil mengambil paksa jenazah dan membawanya ke rumah duka. (“)
Komentar