PINRANG — Selain menjadi atensi di pihak Kepolisian, Kasus dugaan pencabulan santriwati dibawah umur yang menjerat SM, seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pinrang juga menjadi atensi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) kasus tersebut telah dikirimkan penyidik Polres Pinrang ke Kejari Pinrang, Kamis (4/11/2021) pekan lalu.
“iya, SPDP-nya telah kita terima Kamis sore pekan lalu. Kasus ini juga menjadi atensi pimpinan, dan Pak Kajari sudah menyiapkan Tim JPU sebanyak tiga orang yang diketuai langsung Kasi Pidum Kejari Pinrang, Andi Oddang Yakub,” ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga :
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi yang dikonfirmasi awak media mengatakan, terduga pelaku SM dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 Miliar,” sebut AKP Deki Marizaldi. (*)
Komentar