PINRANG– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai jajaran Satreskrim Polres Pinrang atas langkahnya menetapkan tersangka kepada Pimpinan Pondok Pesantren yang diduga telah melakukan cabul terhadap santrinya sudah tepat.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, saat dimintai tanggapan melalui via sambung Whatsapp, Kamis (11/11/21).
“Langkah yang sudah ditempuh oleh jajaran Polres Pinrang kami rasa sudah tepat mulai dari menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga saat ini sudah dinaikkan ke tahap lidik disertai penetapan tersangka,” ujar Poengky kepada Lintasterkini.com
Baca Juga :
Dia menerangkan, bahwa terkait masalah hukum tentunya semua orang memiliki kedudukan yang sama atau disebut equality before the law.
Olehnya itu, kata Poengky, jika ada laporan dugaan pelanggaran hukum, maka pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian harus menerima semua laporan dan memprosesnya.
“Pada prinsipnya, semua orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum, atau equality before the law. Jadi jika ada laporan dugaan pelanggaran hukum, maka polisi harus menerima semua laporan itu dan memprosesnya,” terang Poengky
Lebih jauh, wanita kelahiran Surabaya itu mengaku bahwa dirinya yakin dengan proses atau langkah yang diambil oleh aparat kepolisian dalam memproses sebuah kasus.
Sebab, kata dia, pihak kepolisian tentunya terlebih dahulu akan mempelajari kasus yang akan diselidiki dengan memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi dari kasus tersebut.
“Saya percaya dengan penentuan yang dilakukan pihak kepolisian, sebab dari lidik sidik tersebut sudah diperkuat dengan keterangan saksi korban, saksi lainnya, dan bukti-bukti yang didukung scientific crime investigation, sehingga hasilnya valid,” terang Poengky.
Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Ponpes di Pinrang, SM, kini terus bergulir di Kepolisian Resor Pinrang.
Polres Pinrang pun sudah meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi yang dikonfirmasi perihal perkembangan kasus tersebut mengatakan bahwa, sejak tadi pagi tersangka SM masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini di Mapolres Pinrang.
“Sejak tadi sekitar 10 pagi kami melakukan pemeriksaan terhadap SM yang didampingi pengacaranya hingga saat ini masih diperiksa di Polres Pinrang,” terang AKP Deki.
AKP Deki mengaku bahwa pihaknya juga telah melakukan pemanggilan pertama terhadap SM untuk diperiksa sebagai status tersangka. Bukan lagi terlapor.
“Sebelumnya kan kita sudah panggil itu panggilan pertama saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini,” ungkap AKP Deki
Lebih lanjut, Mantan Satreskrim Polres Bulukumba ini menambahkan, bahwa pemeriksaan hingga penetapan tersangka terhadap SM usai dilakukan digelar perkara terkait kasus tersebut.
“Jadi laporan kami terima dan kami pun gelar perkara dan akhirnya menarik yang bersangkutan,” terang AKP Deki.
Komentar