PINRANG — Pernyataan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel)yang tegas membantah adanya kabar aksi kekerasan yang dilakukan anggotanya serta permintaan uang tebusan saat mengamankan EB, pemilik Wisma Batam di Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang pada Sabtu malam (4/11/2023) lalu, juga dibenarkan EB.
Dalam pernyataannya, EB dengan tegas menyatakan bahwa informasi adanya tindak kekerasan dan permintaan uang tebusan oleh Tim BNNP Sulsel terhadap dirinya saat diamankan adalah tidak benar. Pernyataan ini dibuat tertulis oleh EB diatas sebuah kertas bermaterai tertanggal 11 Nopember 2023.
“Benar, Tim pengawasan dari BNNP Sulsel telah bertemu langsung dengan EB guna mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut. Ternyata EB juga mengaku jika informasi yang beredar itu tidak benar dan hal itu dituangkan EB dalam sebuah surat pernyataan tertulis,” ungkap Kasi Intelijen dan Penyidikan BNNP Sulsel, Syahril Said saat dikonfirmasi awak media di salah satu Warkop di Kabupaten Pinrang, Sabtu malam (11/11/2023).
Syahril menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan ke EB bagaimana informasi seperti itu bisa ada dan berkembang, namun kembali EB menyatakan jika informasi tersebut tidak bersumber dari dirinya maupun keluarganya.
“Hasil investigasi ini telah kami laporkan ke Pak Jenderal selaku atasan kami di BNNP Sulsel,” ujarnya. (*)
Komentar