MAKASSAR – Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI) menilai kebijakan baru Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Tri Warno Atmojo mengenai pelat cantik diduga berbau pungutan liar (pungli). Pasalnya, kebijakan itu tidak populer dan membuka celah praktik permintaan nomor khusus.
Sekretaris Komnas Waspan RI, Nasution Jarre, Rabu (11/12/2013) mengatakan, ada indikasi praktik pungli jika kebijakan itu dijalankan. Selama ini, kata dia, permintaan nomor kendaraan sudah berjalan dengan baik di Samsat seluruh Sulsel.
“Kami mengindikasikan ada pungli jika semua permintaan nomor kendaraan harus melalui Dirlantas. Semua nota sakti pasti melalui dirlantas,” katanya.
Nasution menyebutkan, seharusnya tudak perlu Dirlantas terlalu sibuk membuat kebijakan baru yang justru bisa membuat kontroversi. Sebaiknya, apa yang ada saat ini dijalankan saja dan diawasi agar tidak kecurangan. (Uki)