JAKARTA – Artis Nikita Mirzani menjalani pemeriksaaan di Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (10/12/2015) malam. Ia dimintai keterangan sebagai korban dalam kasus prostitusi online.
Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kepala Subdirektorat III Komisaris Besar Umar Fana mengkonfirmasi pemeriksaan Nikita berserta sejumlah orang lainnya yang dicurigai turut terlibat dalam kasus tersebut.
Ketika ditanya apakah Nikita ditangkap Bareskrim, Umar menyatakan, “Saya tidak menangkap Nikita. Saya menangkap pelaku perdagangan orang atas nama (inisial) O dan F. Dengan korban dua orang atas nama N dan P. Keduanya artis dan foto model, melanggar pasal 2 UU No 21/2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Umar dalam pesan singkat.
Baca Juga :
Umar juga menyatakan Nikita kini tengah diperiksa sebagai saksi korban.(*)
Komentar