PINRANG – Seorang pelaku narkoba di Kabupaten Pinrang, Suardi alias Taming Bin Lacaco (31), warga Dusun Menre Desa Mangki Kecamatan Cempa tak bisa berkutik saat dibekuk aparat dari Satuan ResNarkoba Polres Pinrang, Sabtu (9/12/2017) malam sekira pukul 21.00 Wita.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, pelaku berhasil diringkus aparat dengan cara Under Cover Buy atau Pembelian terselubung. Dimana pelaku dipancing untuk bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Kronologis pengungkapan berawal saat petugas yang menyamar menghubungi pelaku untuk memesan narkoba jenis Sabusabu. Setelah berkomunikasi, disepakati jika transaksi dilakukan di jalan poros Mangki, tepatnya di Desa Pincara Kecamatan Patampanua. Saat bertransaski itulah, pelaku dibekuk dan ditemukan barang bukti berupa 4 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu yang disimpan pelaku di dalam sebuah pembungkus rokok.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat ResNarkoba, AKP Ade Zaldy kepada lintasterkini.com, Senin (11/12/2017) membenarkan adanya pengungkapan itu.
“Pengungkapan kasus dengan Under Cover Buy atau Pemebelian Teeselubung. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungjas Ade Zaldy. (*)