Rachel Vennya Kabur Karantina, Mengaku Bayar Hingga Rp 40 Juta

Rachel Vennya Kabur Karantina, Mengaku Bayar Hingga Rp 40 Juta

JAKARTA – Kabar terbaru tentang Rachel Vennya kabur karantina. Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya mengaku membayar hingga Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Adanya uang yang dikeluarkan untuk membayar itu diungkap oleh Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Dikutip kompas.com, di persidangan, majelis hakim bertanya apakah Rachel membayar seseorang agar dapat kabur dari kewajiban karantina kesehatan. “Untuk itu, (kabur) saudari (Rachel) bayar berapa?,” tanyanya kepada Rachel.

“Rp 40 juta,” jawab Rachel.

Kata Rachel, uang itu diserahkan kepada Ovelina yang merpakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Dia mengaku, saat ini, Ovelina sudah mengembalikan seluruh uang itu ke Rachel.

Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku bahwa besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

“Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta,” kata Ovelina, kepada hakim.

Ovelina menyatakan bahwa Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa.

Sebagai informasi, Ovelina, Salim, dan Maulida merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Rp 10 juta sisanya dibagi kepada tiga orang. Rinciannya, Ovelina mendapatkan Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 juta.

Ovelina menyebut, Rachel sudah mentransfer duit Rp 40 juta itu semenjak dia berada di Amerika Serikat.

Kata dia, Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.

“Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomer rekening Cania,” kata Ovelina.

“Saya terima, tapi kita kan enggak tau bisa apa enggak (kabur karantina). Saya juga enggak yakin. Karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehaatan) itu Satgas Covid-19. Karena dia (Satgas Covid-19) yang membuat keputusan itu,” sambung dia.

Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.

Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim, dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan. (*)