MAKASSAR – Kapolda Sulsel Irjen Pol Mudji Waluyo menegaskan akan memberlakukan protap 01 untuk pendukung yang melakukan tindakan anarkis. Protap 01 itu tertuang dalam peraturan nomor 1/X/2010 tentang penanggulangan tindakan anarkis.
Baca Juga :
“Polisi bisa menembak secara terukur mereka yang melakukan anarkisme. Termasuk pendukung atau simpatisan calon gubernur,” ujarnya Sabtu (12/1/2013).
Itu diambil kapolda sebagai cara untuk menjaga Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel tetap aman dan tertib. “Kita akan tegas. Siapa pun dan di mana pun,” terangnya.
Imbauan kapolda itu juga tertuang dalam kesepakatan damai nomor 5 yang ditandatangani di Mapolda Sulsel dengan para perwakilan cagub, Jumat (11/1/2013) lalu. Adapun isinya yakni, menyatakan bahwa setiap pelaku anarkis untuk dikategorikan sebagai pelaku kriminal dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri guna melakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (uki)
Komentar