MAKASSAR – Walikota Palopo Andi Tenriajeng sebagai tersangka korupsi pendidikan gratis mengaku teraniaya ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
“Saya teraniaya,” ujar wali kota sambil berlalu dan meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan menggunakan mobil grand max putih miliknya, Kamis.
Kedatangan wali kota ke pengadilan memang bukan sebagai tersangka ataupun terdakwa melainkan berstatus sebagai saksi dana pendidikan gratis tahun anggaran (TA) 2011 senilai Rp5,31 miliar dari total Rp7,6 miliar.
Keterangan wali kota dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa yang tidak lain adalah bawahannya yakni, terdakwa Muhammad Yamin dan Muhammad Ridwan.
Sehari sebelumnya, Rabu (9/1) penyidik Kejati Sulselbar menetapkan Walikota Palopo Andi Tenriadjeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran (TA) 2011 senilai Rp5,31 miliar dari total Rp7,6 miliar.
“Penetapan wali kota menjadi tersangka setelah semua syarat-syarat penentuan itu terbukti karena kami juga tidak berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat,” ujar Kepal Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim.
Penetapan walikota menjadi tersangka ini sekaligus menambah daftar tersangka dimana dua pejabat sebelumnya juga sudah menjadi tersangka dan diperhadapkan pada meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Makassar.
Kedua pejabat atau bawahan dari wali kota yang sudah menjalani persidangan yakni Kadis Pendidikan Kota Palopo Muhammad Yamin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Ridwan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi penetapan wali kota menjadi tersangka itu atas adanya bukti-bukti, baik yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa maupun keterangan saksi-saksi lainnya,” katanya.
Diungkapkannya, kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Palopo ini diendus dengan berdasar serta mengacu pada fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dana pendidikan yang mengalir ke Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng senilai Rp5,3 miliar dari total Rp 7,6 miliar total dana.
Berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi di persidangan jika dana sebesar Rp5,3 miliar itu mengalir ke rekening wali kota dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Hasil penyelidikan Kejari Palopo terungkap kalau uang tersebut keluar dan dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran Disdik Palopo Asran Muhajir sebesar Rp1,59 miliar, Bendahara Pengeluaran pada Februari 2011 M Haris sebesar Rp850 juta. Sekedar diketahui, pencairan dana Rp5,3 miliar tersebut melalui 15 kuitansi.
“Dengan dasar ini, wali kota ditetapkan menjadi tersangka dan wali kota akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka,” tegasnya.
Nur Alim mengaku, kasus korupsi pendidikan gratis ini akan menjadi skala prioritas karena nilai kerugian dalam kasus ini cukup besar, apalagi melibatkan pejabat teras Kota Palopo.
“Kami akan menuntaskan kasus ini karena kami tidak ingin berpolemik dan kasusnya akan dilakukan secara maraton supaya tidak ada lagi orang-orang berfikiran negatif terhadap kinerja kami,” ucapnya. (ant)
Komentar