PINRANG – Dua tersangka Pelaku kasus penikaman Brigpol Sry Wahyuni, personil SatBinmas Polres Pinrang, akhirnya berhasil diringkus aparat SatReskrim Polres Pinrang.
Keduanya merupakan warga Pinrang ditangkap petugas di dua tempat yang berbeda. Pelaku pertama, Sari alias SR (43) warga kampung Ancol Kecamatan Paleteang diringkus di petugas di kampung Lerang-lerang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Rabu (11/1/2017) sekira pukul 17.30 Wita.
Sementara rekannya yang berinisial Yuri alias IR diringkus di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, Kamis (12/1/2017) sekira pukul 07.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi, Kamis (12/1/2017) di ruang kerjanya, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Keduanya telah kami tangkap. SR saat ini sudah kami amankan di Mapolres Pinrang, sementara IR saat ini lagi perjalanan dari Mamuju menuju Pinrang,” terang Nasir.
Nasir mengungkapkan, hasil interogasi sementara, SR berperan sebagai pengantar dan menunggu di depan rumah korban (TKP). Adapun IR merupakan pelaku utama yang masuk ke rumah dan menikam korban.
“Untuk saat ini, dari pengakuan pelaku motifnya adalah pencurian. Tetapi hal itu masih kita dalami karena korban tidak kehilangan satu pun barang berharga miliknya yang diambil oleh para pelaku,” jelasnya. (*)