GOWA – Sejumlah wartawan yang akan meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Gowa, Kamis, (12/1/2017) diduga sempat dihalang-halangi oleh oknum aparat Polres Gowa yang berjaga-jaga di luar ruangan. Namun dengan tegas Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan membantah pelarangan tugas peliputan tersebut.
Dikatakan Tambunan, hanya terjadi kesalahpahaman antara wartawan peliput di DPRD Gowa dengan petugas keamanan yang bertugas di gedung tersebut. Dikatakannya, tugas seorang wartawan sama sekali tidak pernah dihalang-halangi, apalagi dikatakan polisi melarang peliputan.
“Bukan dilarang wartawan untuk meliput, tapi hanya salah paham saja. Saya tegaskan, Kapolres Gowa tidak pernah menyuruh anggota untuk melarang masuk wartawan meliput,” papar Tambunan.
Senada dengan pernyataan Tambunan, Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Gowa, Yusuf Harun wartawan tidak pernah dilarang melaksanakan tugasnya meliput pemberitaan. Hanya saja, kata dia, kondisi ruang aspirasi, tempat RDP berlangsung kapasitasnya terbatas, sehingga hanya undangan tertentu saja yang diperkenankan mengikuti jalannya rapat tersebut.
“Tidak pernah saya larang wartawan untuk liputan RDP, Hanya saja ruangan kecil dan tidak memungkinkan untuk bisa masuk, jadi hanya orang tertentu saja bisa masuk,” ujarnya. (*)
Komentar