Logo Lintasterkini

KSPI Mendukung Program Pemrov DKI Sejahterakan Buruh

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 12 Januari 2018 16:51

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) setuju dan mendukung program Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang berorientasi kepada kesejahteraan. Namun demikian, dalam pelaksanaan di lapangan dan aturan kebijakannya harus tetap dikritisi dan diperbaiki secara bertahap.

“KSPI menyambut baik keseriusan Pemprov DKI untuk mensejahterakan kaum buruh tersebut,” demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Namun demikian, lanjut Iqbal, implementasi dari program tersebut harus tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah konflik horisontal di kalangan buruh serta hanya sekedar program pencitraan.

Karena itu, pada tahap pertama, penerima kartu pekerja adalah pekerja penerima upah minimum (UMP) yang menurut definisi UU Nomor 13/2003 adalah pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun dan baru pertama kali masuk kerja setelah lulus sekolah.

Pertanyaannya adalah, apakah semua pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun, seperti yang sudah bekerja 5, 7, 10, hingga 30 tahun tetapi masih menerima UMP juga akan menerima kartu pekerja? Karena faktanya jumlah penerima kartu pekerja tersebut saat peluncuran hanya sekitar 35 ribu orang pekerja.

“Padahal apabila memakai definisi pekerja penerima UMP seperti yang KSPI sebutkan di atas, jumlah penerima kartu pekerja adalah lebih 500 ribuan orang pekerja,” ujarnya.

Akibatnya, secara teknis di lapangan akan terjadi konflik horisontal karena tidak semua pekerja penerima UMP mendapat kartu pekerja. Akhirnya program ini terkesan pencitraan saja, hanya sekedar sudah memenuhi janji kampanye kepada buruh tetapi sesungguhnya hanya basa-basi.

Pertanyaan berikutnya, berapa dana anggaran untuk program ini? Pasti dana APBD DKI Jakarta hanya terbatas dengan jumlah penerima kartu pekerja juga akan terbatas. Padahal yang dibutuhkan adalah sejumlah dana APBD DKI Jakarta yang dapat dibayarkan untuk sekitar 500 ribuan pekerja penerima UMP yang kira-kira anggarannya triliunan rupiah.

“Pasti APBD DKI Jakarta tidak cukup. Sehingga, akhirnya program ini akan jalan sekedarnya dan tidak tepat sasaran serta tidak akan meningkatkan kesejahteraan buruh DKI Jakarta,” kata Said Iqbal.

Pertanyaan selanjutnya, apakah kartu ini juga berhak didapatkan pekerja yang ber-KTP DKI tapi bekerja di luar DKI Jakarta? Berdasarkan hal tersebut di atas, KSPI berpendapat, jangan program yang baik ini, ujung-ujungnya hanya mensubsidi perusahaan menengah atas dan multi nasional dengan menggunakan uang negara yang berasal dari pajak rakyat.

“Karena perusahaan menengah atas inilah yang banyak mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing dengan masa kerja di atas 1 tahun yang menerima UMP,” tandasnya.

Bisa jadi, program kartu pekerja tidak akan sesuai harapan buruh dan menyimpang dari visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam janji kampanyenya. KSPI berharap, selain meluncurkan program kartu pekerja, Gubernur DKI Jakarta tetap mempertimbangkan agar UMP DKI tidak lebih rendah dari UMK Karawang dan Bekasi.

“Mohon kiranya Gubernur DKI Jakarta segera memutuskan nilai upah minimum sektoral (UMSP) sesuai harapan buruh agar daya beli masyarakat DKI meningkat di tengah harga beras, listrik, BBM, dan lainnya yang melambung tinggi,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...