Logo Lintasterkini

Guru Dilarang Buka Bimbel di Sekolah

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 12 Januari 2019 14:34

Wakil Rektor II Unibos Makassar, Dr. H. Mas'ud Muhammadiah, M.Si.
Wakil Rektor II Unibos Makassar, Dr. H. Mas'ud Muhammadiah, M.Si.
MAKASSAR — Wakil Rektor II Universitas Bosowa Makassar, Dr. H. Mas’ud Muhammadiah, M.Si, Sabtu (12/1/2019) menegaskan guru-guru sama sekali dilarang membuka kegiatan bimbingan belajar (bimbel) dalam lingkungan sekolah. Hal itu dinilai salah dan bertentangan dengan kode etik guru.

“Kalau guru membuka bimbel di sekolah bisa saja terjadi benturan kepentingan karena guru sebagai pemberi nilai hasil belajar kepada siswanya,” terang Dr. H. Mas’ud Muhammadiah, M.Si.

Dia menegaskan hal itu menanggapi pernyataan KPK yang menyoroti guru di sekolah memberi bimbel bagi siswa. Menurutnya, tapi  jika bimbel  dilakukan secara profesional di luar sekolah atau tidak ada kaitannya dengan sekolah, maka itu sah-sah  saja.

Asal bimbel tersebut mendapat izin dari pejabat berwenang. Sebab menurut dia lagi, bimbel itu juga merupakan jenis pendidikan nonformal sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 nomor urut 12 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Meskipun saat ini, tambah dia, jika bimbel dilakukan  guru di  sekolah, secara hukum belum ada ketentuan atau undang-undang yang spesifik melarang hal itu. Baik ketentuan pidana maupun perdata. Namun jika guru tersebut telah membuat perjanjian dengan pihak sekolah,  maka ketentuan dalam perjanjian itu merupakan aturan hukumnya.

“Jadi sekolah atau Dinas Pendidikan harus  membuat perjanjian tertulis atau  larangan bimbel oleh guru di sekolah,” papar mantan wartawan pendidikan Harian Pedoman Rakyat ini.

Kata dia, perjanjian yang dibuat oleh guru dan pihak sekolah akan bersifat mengikat. Dimana apabila melanggar ketentuan atau kewajiban dalam perjanjian tersebut maka dapat diberikan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati. (*)

Penulis : Nirwan

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan29 April 2025 20:12
SDIT Darul Fikri Makassar Uji Publik Al Qur’an 
MAKASSAR – Tahfidz Qur’an adalah sebuah Program kegiatan unggulan yang dimiliki oleh SDIT Darul Fikri Makassar. Kegiatan menghafal Qur’an me...
Ekonomi & Bisnis29 April 2025 20:00
The Hive Metro Patio, Lokasi Bravo Bisnis Makin Jago
MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) resmi meluncurkan produk terbarunya, Ruko The Hive Metro Patio, sebuah kawasan komers...
Pemerintahan29 April 2025 19:31
Wali Kota Munafri Hadiri RPD Komisi II DPR RI Bahas Soal penyelengaraan Pemerintah Daerah
MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RPD) secara virtual bersama Komisi II DPR RI, membahas soal so...
Ekonomi & Bisnis29 April 2025 19:13
Lima Tahun Mendorong Pemberdayaan Perempuan: Indosat dan UN Women Rilis Laporan SheHacks
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama dengan entitas Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk kesetaraan jender dan pemberda...