“Kalau guru membuka bimbel di sekolah bisa saja terjadi benturan kepentingan karena guru sebagai pemberi nilai hasil belajar kepada siswanya,” terang Dr. H. Mas’ud Muhammadiah, M.Si.
Dia menegaskan hal itu menanggapi pernyataan KPK yang menyoroti guru di sekolah memberi bimbel bagi siswa. Menurutnya, tapi jika bimbel dilakukan secara profesional di luar sekolah atau tidak ada kaitannya dengan sekolah, maka itu sah-sah saja.
Asal bimbel tersebut mendapat izin dari pejabat berwenang. Sebab menurut dia lagi, bimbel itu juga merupakan jenis pendidikan nonformal sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 nomor urut 12 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Meskipun saat ini, tambah dia, jika bimbel dilakukan guru di sekolah, secara hukum belum ada ketentuan atau undang-undang yang spesifik melarang hal itu. Baik ketentuan pidana maupun perdata. Namun jika guru tersebut telah membuat perjanjian dengan pihak sekolah, maka ketentuan dalam perjanjian itu merupakan aturan hukumnya.
“Jadi sekolah atau Dinas Pendidikan harus membuat perjanjian tertulis atau larangan bimbel oleh guru di sekolah,” papar mantan wartawan pendidikan Harian Pedoman Rakyat ini.
Kata dia, perjanjian yang dibuat oleh guru dan pihak sekolah akan bersifat mengikat. Dimana apabila melanggar ketentuan atau kewajiban dalam perjanjian tersebut maka dapat diberikan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati. (*)