Logo Lintasterkini

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penyelundukan Penyu Hijau, 6 Tersangka Diamankan

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 12 Januari 2022 14:05

Polda Sulsel saat merilis kasus penangkapan kasus penyeludupan penyu hijau (Chelonia Mydas)
Polda Sulsel saat merilis kasus penangkapan kasus penyeludupan penyu hijau (Chelonia Mydas)

MAKASSAR – Pihak Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus penyeludupan penyu hijau (Chelonia Mydas) di Perairan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang dijual ke beberapa rumah makan di Kota Makassar.

Sebanyak enam orang nelayan berhasil diamankan petugas. Mereka masing-masing berinisial Z (18), B (54), S (49), R (53), K (34), dan R (71). Sebagian besar nelayan ini berasal dari Kabupaten Takalar.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita 93 kilogram potongan hewan yang dilindungi itu. Rencananya potongan tersebut akan di jual ke beberapa rumah makan di kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana Rabu (12/1/2022) mengungkapkan, penangkapan pelaku setelah pihak petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKPO) mengamankan empat nelayan yang sedang menangkap Penyu Hijau di wilayah perairan Pulau Gondong Bali, Pangkep, pada 9 Desember 2021.

Dari kasus itu, lanjut Komang, petugas BKKPN akhirnya melakukan koordinasi ke Polda Sulsel untuk mengembangkan kasus tersebut. Alhasil, penyidik Subtipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menangkap para tersangka.

“Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap dua orang di sebuah rumah makan di Jl Tentara Pelajar, Kota Makassar. Keduanya ini selaku penadah dan barang bukti disita sebanyak 93 kilogram daging penyu yang siap dijual di beberapa rumah makan di Kota Makassar,” ujarnya.

Hingga kini, para pelaku tersebut telah diamankan di Mapolda Sulsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Para pelaku terancam dijerat pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...