MAKASSAR – Pihak Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus penyeludupan penyu hijau (Chelonia Mydas) di Perairan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang dijual ke beberapa rumah makan di Kota Makassar.
Sebanyak enam orang nelayan berhasil diamankan petugas. Mereka masing-masing berinisial Z (18), B (54), S (49), R (53), K (34), dan R (71). Sebagian besar nelayan ini berasal dari Kabupaten Takalar.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita 93 kilogram potongan hewan yang dilindungi itu. Rencananya potongan tersebut akan di jual ke beberapa rumah makan di kota Makassar.
Baca Juga :
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana Rabu (12/1/2022) mengungkapkan, penangkapan pelaku setelah pihak petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKPO) mengamankan empat nelayan yang sedang menangkap Penyu Hijau di wilayah perairan Pulau Gondong Bali, Pangkep, pada 9 Desember 2021.
Dari kasus itu, lanjut Komang, petugas BKKPN akhirnya melakukan koordinasi ke Polda Sulsel untuk mengembangkan kasus tersebut. Alhasil, penyidik Subtipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menangkap para tersangka.
“Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap dua orang di sebuah rumah makan di Jl Tentara Pelajar, Kota Makassar. Keduanya ini selaku penadah dan barang bukti disita sebanyak 93 kilogram daging penyu yang siap dijual di beberapa rumah makan di Kota Makassar,” ujarnya.
Hingga kini, para pelaku tersebut telah diamankan di Mapolda Sulsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Para pelaku terancam dijerat pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya. (*)
Komentar