Polres Subang Ungkap Motif Pembunuhan Hengky Rumba, Pelaku Diliputi Sakit Hati

Polres Subang Ungkap Motif Pembunuhan Hengky Rumba, Pelaku Diliputi Sakit Hati

SUBANG — Polres Subang mengungkap secara resmi motif pembunuhan terhadap Hengky Rumba yang ditemukan tewas secara mengenaskan. Pelaku berinisial NW (33) tega menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa sakit hati setelah terlibat cekcok melalui sambungan telepon.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban baru tiba dari Klaten, Jawa Tengah, dan meminta dijemput oleh pelaku di Gerbang Tol Kalijati.

“Permintaan tersebut sempat ditolak oleh pelaku karena kondisi hujan deras. Namun korban kemudian memarahi pelaku melalui sambungan telepon dengan nada tinggi, sehingga membuat pelaku tersinggung dan emosi,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (12/1/2026).

Meski sempat tersulut emosi, pelaku akhirnya berangkat menjemput korban menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan, korban kembali menghubungi pelaku dan kembali memarahinya, yang membuat emosi pelaku semakin memuncak.

Dalam kondisi tersebut, pelaku memutuskan berbalik arah ke rumahnya untuk mengambil sebilah golok. Setelah itu, pelaku kembali menuju lokasi penjemputan korban.

Setelah bertemu, cekcok kembali terjadi. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku berpura-pura berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.

“Saat korban lengah, pelaku menyerang dari arah belakang dan membacok kepala korban secara berulang hingga korban meninggal dunia di tempat,” jelas Kapolres.

Usai melakukan aksinya, pelaku menyeret jasad korban ke area perkebunan dengan tujuan menghilangkan jejak, sebelum akhirnya melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta telepon genggam milik pelaku. Sementara itu, golok yang digunakan untuk menghabisi korban, ponsel korban, dan tas korban masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. (*)