Lintas Terkini

Narkoba Masuk Sel, Kapolres Luwu Perintahkan Tangkap Anggota Polisi yang Terlibat

Suami istri pelaku sabu-sabu. Suami mengirim sabu ke dalam sel Polres Luwu, tempat istrinya ditahan.

LUWU – Bermula dari pengecekan sel tahanan yang dilakukan langsung oleh Kapolres Luwu,  AKBP Ahmad Yanuari Insan beserta anggota pada Hari Kamis malam, (9/2/2017) terhadap perempuan yang merupakan tahanan narkoba bernama Dewi, aparat kepolisian menemukan beberapa pipet plastik dan pipet kaca (pyrex). Alat bukti pipet plastik dan pipet kaca (pirex) itu disembunyikan di sela-sela alas papan dengan ditutup lakban.

Kapolres Luwu merasa berang saat pengecekan rumah tahanan (rutan) Polres ditemukan alat bukti berupa peralatan hisap sabu-sabu berupa pipet plastik dan pipet kaca (pirex). Kapolres pun langsung memerintahkan kepada anggotanya untuk mengembangkan kasus penemuan lolosnya perlatan hisap sabu-sabu dalam sel tahanan narkoba atas nama Dewi itu.

Hasil interogasi tersangka Dewi diketahui jika barang haram berupa sabu-sabu dapat lolos masuk ke dalam sel tahanannya, karena barang tersebut dikirimkan oleh suaminya sendiri. Dan menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu serta perlengkapan peralatannya dikirimkan oleh suaminya karena bekerja sama dengan oknum anggota Polres Luwu yang menjaga sel tahanan bernama Bripda Kahfi.

Alangkah berangnya Kapolres Luwu mengetahui bahwa anggotanya sendiri yang terlibat dalam lolosnya sabu-sabu ke dalam tahanan rutan Polres Luwu. Malam itu juga,  AKBP Ahmad Yanuari Insan memerintahkan Petugas Propam untuk menjemput Bripda Kahfi di rumahnya. Setelah oknum polisi ini berhasil diciduk di rumahnya, Kapolres memerintahkan untuk melakukan tes urine terhadap anggotanya tersebut.

Dan hasilnya, cukup mencengangkan, Bripda Kahfi dinyatakan positip telah menggunakan narkoba. Saat ini Bripda Kahfi dalam pemeriksaan Propam Polres Luwu dan berada di Patsus Propam.

Pasca terbongkarnya kiriman sabu-sabu masuk ke dalam sel tahanan narkoba bernama Dewi, serta ditangkapnya Bripda Kahfi, aparat Polres Luwu kembali melakukan pengembangan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, Sabtu (11/2/2017) telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan beberapa tersangka lainnya masing-masing Yusri alias Juse (32 tahun), pekerjaan wiraswasta, beralamat Dusun Bula Tellue, Desa Salusana, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

[NEXT]

Tersangka lainnya atas nama Fitri (31 tahun), pekerjaan Warkop, beralamat di Dusun Langkidi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu. Serta ditangkap juga tersangka atas nama Andi Kasau alias Andi (35 tahun), seorang petani, beralamat di Dusun Akakae, Kecamatan Maritangngae, Kabupaten Sidrap.

Selain itu, aparat Satuan REserse Narkoba Polres Luwu ikut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Adapun barang bukti itu yakni 8 (delapan) sachet kristal bening diduga sabu seberat 8 gr, 3 (tiga) buah Hp, 1 (satu) batang kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) set bong (alat hisap sabu), 8 (delapan) pack plastik sachet obat.

Para tersangka sabu.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti berada di Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu untuk dikembangkan dan proses hukum selanjutnya.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak institusi kepolisian juga bersikap transparan ketika melakukan upaya hukum terhadap anggotanya. Terutama yang diduga terlibat dalam masalah narkoba.

“Selama ini Polri cenderung tidak transparan dalam memproses anggotanya yang terlibat narkoba, terutama yang berpangkat perwira,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane beberapa waktu lalu.

“Begitu juga hukumannya, jauh lebih rendah dari masyarakat biasa yang terlibat narkoba,” tambahnya.

Temuan IPW mengungkapkan rata-rata tiap tahun anggota polisi yang terbukti kasus penyalahgunaan narkoba di atas 200 orang. Karena itulah, sikap tegas polisi diperlukan untuk menekan angka keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.

[NEXT]

“Sikap tegas itu juga harus ditunjukkan dengan menginformasikan kepada publik mengenai besar jumlah anggotanya yang telribat narkoba, yang menjadi bandar atau pengedar, dan berapa yang dipecat atau dihukum,” tambah Neta.

Sementara, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, pihaknya telah melakukan ‘proses hukum’ terhadap beberapa oknum anggota polisi dan TNI yang diduga terlibat narkoba.

Ditanya seperti apa bentuk keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Humas BNN, Slamet mengatakan, rata-rata mereka adalah bandar kecil atau beking. Dia memperkirakan jumlah anggota polisi dan TNI yang terlibat kasus narkoba mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

“Supaya bisnis mereka aman, maka sindikat butuh perlindungan, dengan cara tidak sah yaitu dengan (melibatkan) oknum polisi dan TNI,” tambahnya lebih lanjut.

Tentang motivasi keterlibatan anggota polisi-TNI tingkat perwira dalam kasus ini, Slamet menduga hal ini tidak terlepas kewenangan, otoritas, kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki lembaga kepolisian dan TNI.

“Sehingga posisi seperti itu cukup bagus untuk menjadi pelindung bagi sindikat (narkoba), teman bagi sindikat, sehingga bisa menjadi bandar kecil atau beking,” katanya.

Adapun bagi anggota polisi dan TNI ‘kelas bawah’, Slamet mengatakan, biasanya yang terlibat adalah mereka yang masuk kategori ‘pengguna aktif’.

“Dan, ketika mereka tak punya uang, habis uangnya, maka salah-satu jalannya adalah dengan cara sekaligus menjadi bandar kecil dan menjadi pengguna. dua-duanya jalan,” jelasnya. (*)

Exit mobile version