Logo Lintasterkini

Personel Polrestabes Makassar Dipecat

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 12 Februari 2017 08:38

Sidang kode etik pemecatan Briptu Wahyu
Sidang kode etik pemecatan Briptu Wahyu

MAKASSAR – Briptu Wahyu, bintara Polrestabes Makassar diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik Polri. Ia melakukan pelanggaran karena tidak pernah masuk kantor selama tiga tahun, berdasarkan Laporan polisi, Nomor : LP/26/VI/2015/Sipropam, tanggal 01 Juni 2015 tentang dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Pemecatan dilakukan melalui sidang komisi kode etik profesi polri yang bersifat Inabsensia karena tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Dengan demikian ‎Bribtu Wahyu di berhentikan secara tidak hormat.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol H.Burhanuddin yang dikonfirmasi Sabtu (11/2/2017),membenarkan pemberhentian Bribtu Wahyu secara tidak hormat. Ia mengatakan, pemecatan dilakukan melalui sidang Komisi‎ yang dipimpin ketua komisi Wakapolrestabes Makassar AKBP C.F Hotman, S.IK, SH dengan wakil ketua komisi Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Ridwan, S.IK dan anggota komisi Kabag Sumda Polrestabes Makassar AKBP Bambang Sugiarto, SH.MM

“Yang bersangkutan yakni Bribtu Wahyu melalui sidang komisi ‎berdasarkan Laporan polisi, Nomor : LP/26/VI/2015/Sipropam, tanggal 01 Juni 2015 tentang dugaan pelanggaran kode etik profesi. Maka hasil keputusan dinyatakan Bribtu Wahyu diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Kompol H Burhanuddin

Sebelum dilakukan sidang KKEP, sambungnya, pihak komisi telah melakukan pencarian kepada yang bersangkutan untuk masuk kantor dan bertugas seperti biasaya. Namun tidak diketahui keberadaannya, dan ‎sudah tiga tahun tujuh bulan yang bersangkutan tidak masuk. Pihak Komisi juga sudah menghubungi istrinya namun istrinya pun juga tidak mengetahui keberadaan suaminya.

H.Burhanuddin menyebutkan berupa bukti pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,dan ‎Briptu Wahyu terbukti melanggar ketentual pasal 17 ayat (2) huruf b, pasal 17 ayat (4) dan pasal 19 ayat (1) PP No. 19 tahun 2002 dan ketentual pasal 17 ayat (2) huruf (b), pasal 17 ayat (4) dan pasal (1) dan perkap 14 tahun 2011 dan pasal 4 dan pasal 5 Perkap No. 19 tahun 2012. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis22 November 2025 02:37
IOH Rayakan Perjalanan ke -58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menandai perjalanan 58 tahun dengan menegaskan transformasi perusahaan menuju AI TechCo y...
Ekonomi & Bisnis22 November 2025 02:31
Resmi Dibuka, Forum Ekonomi Regional 2025 Kabar Grup Sorot Pilar Baru Ekonomi Nasional
MAKASSAR – Forum Ekonomi Regional Indonesia Timur 2025 yang digagas Kabar Group Indonesia resmi dibuka di Ballroom UNHAS Hotel & Convention deng...
Ekonomi & Bisnis22 November 2025 02:27
Spesial Paket New Year Eve 2026 dari Aerotel Smile Makassar bertema Box Office Indonesia
MAKASSAR – Aerotel Smile Makassar yang terletak di Pusat Kota Makassar akan meluncurkan Spesial Promo New Year 2026 dengan mengangkat Tema Box O...
Ekonomi & Bisnis22 November 2025 02:21
Perkuat Layanan di Indonesia Timur, OJK Resmikan Kantor OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya
MANOKWARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat dalam memperkuat literasi keuangan, me...