Logo Lintasterkini

Personel Polrestabes Makassar Dipecat

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 12 Februari 2017 08:38

Sidang kode etik pemecatan Briptu Wahyu
Sidang kode etik pemecatan Briptu Wahyu

MAKASSAR – Briptu Wahyu, bintara Polrestabes Makassar diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik Polri. Ia melakukan pelanggaran karena tidak pernah masuk kantor selama tiga tahun, berdasarkan Laporan polisi, Nomor : LP/26/VI/2015/Sipropam, tanggal 01 Juni 2015 tentang dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Pemecatan dilakukan melalui sidang komisi kode etik profesi polri yang bersifat Inabsensia karena tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Dengan demikian ‎Bribtu Wahyu di berhentikan secara tidak hormat.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol H.Burhanuddin yang dikonfirmasi Sabtu (11/2/2017),membenarkan pemberhentian Bribtu Wahyu secara tidak hormat. Ia mengatakan, pemecatan dilakukan melalui sidang Komisi‎ yang dipimpin ketua komisi Wakapolrestabes Makassar AKBP C.F Hotman, S.IK, SH dengan wakil ketua komisi Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Ridwan, S.IK dan anggota komisi Kabag Sumda Polrestabes Makassar AKBP Bambang Sugiarto, SH.MM

“Yang bersangkutan yakni Bribtu Wahyu melalui sidang komisi ‎berdasarkan Laporan polisi, Nomor : LP/26/VI/2015/Sipropam, tanggal 01 Juni 2015 tentang dugaan pelanggaran kode etik profesi. Maka hasil keputusan dinyatakan Bribtu Wahyu diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Kompol H Burhanuddin

Sebelum dilakukan sidang KKEP, sambungnya, pihak komisi telah melakukan pencarian kepada yang bersangkutan untuk masuk kantor dan bertugas seperti biasaya. Namun tidak diketahui keberadaannya, dan ‎sudah tiga tahun tujuh bulan yang bersangkutan tidak masuk. Pihak Komisi juga sudah menghubungi istrinya namun istrinya pun juga tidak mengetahui keberadaan suaminya.

H.Burhanuddin menyebutkan berupa bukti pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,dan ‎Briptu Wahyu terbukti melanggar ketentual pasal 17 ayat (2) huruf b, pasal 17 ayat (4) dan pasal 19 ayat (1) PP No. 19 tahun 2002 dan ketentual pasal 17 ayat (2) huruf (b), pasal 17 ayat (4) dan pasal (1) dan perkap 14 tahun 2011 dan pasal 4 dan pasal 5 Perkap No. 19 tahun 2012. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...