Polsek Ujungpandang Ringkus Dua Begal, Seorang Ditembak

MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang melakukan penangkapan terhadap dua pelaku begal, di jalan Jalahong Dg Matutu Makassar, Sabtu (11/2/2017), sekira pukul 23.00 Wita. Penangkapan dipimpin oleh Panit 2 Ipda Mulya Widada.
Pelaku yang diamankan yakni Cecep Ridwan (21), warga jalan Jalahong Dg Mattutu Makassar dan Eki Syahputra (21), warga jalan Abu bakar Lambogo (Lorong Antobar ) Makassar yang diringkus berdasarkan LP 37/II/2017/Restabes Mks/Sektor Ujung Pandang.
“Keduanya pernah melakukan aksi begal Pada hari Selasa 7 Februari 2017 sekira jam 03.00 Wita. Dimana korban sementara berdiri di pinggir jalan kemudian datang pelaku berjumlah empat orang menggunakan sepeda motor berboncengan dan mengeluarkan senjata tajam berupa parang dan langsung Meletakan parang di leher korban dan mengambil HP milik korban yaitu HP Oppo Neo 7 milik korban” urai Kapolsek Ujung Pandang Kompol Ananda Fauzi Harahap.
Ditambahkannya, atas adanya kejadian tersebut anggota Polsek Ujung pandang melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para pelaku berjumlah empat orang. Masing-masing Cecep serta Eki dan untuk dua rekannya masing-masing berinisial C dan U masuk dalam DPO.
Setelah menangkap Cecep Ridwan dan Eky Syaputra, kedua pelaku tersebut di bawa ke tempat kos mereka untuk menyita barang bukti dan berhasil menyita barang bukti berupa HP Oppo Neo 7 warna hitam milik korban dan sebilah parang yamg digunakan oleh Eky Syahputra alias Eki.
“Pada saat akan dibawa untuk menunjuk tempat kos rekannya berinisial C untuk menyita motor yang dipakai saat melakukan aksi. Kedua pelaku tersebut mendorong seorang anggota unit khusus polsek Ujung Pandang sehingga terjatuh dan lelaki Cecep dan Eki memanfaatkan moment tersebut dan melarikan diri. Anggota memberikan tembakan peringatan agar mereka berhenti dan Cecep langsung berhenti dan tiarap dan menyerahkan diri.
Sementara Eki tetap melarikan diri sehingga dikejar dan terus diberikan tembakan peringatan untuk berhenti akan tetapi tidak menghiraukan tembakan peringatan dari anggota. Sehingga diberikan tindakan tegas dengan tembakan terarah di kaki dan berhasil melumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri dan kanannya” tutur Kompol Ananda Fauzi Harahap.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat tindakan medis dan kemudian membawa kedua pelaku bersama barang bukti ke Polsek Ujung Pandang untuk proses hukum. “Keduanya dikenakan pasal Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun” tutup Kompol Ananda Fauzi Harahap. (*)