PINRANG — Dua pelaku narkoba diringkus tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang, Senin (11/2/2019) sore kemarin. Kedua pelaku tersebut yaitu Resky Saputra Ramadhan (25) dan Risal alias Pende. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket pipet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, pengungkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi laporan masyarakat jika di Kampung Bulu Pakoro Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang kerap terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Saat dilakukan penyelidikan di TKP, petugas menemukan pelaku Resky Saputra bersama barang bukti tersebut di atas.
Diintrogasi petugas, Resky mengakui jika barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya yang dibeli dari pelaku Risal. Kemudian dilakukan pengembangan, dan pelaku Risal akhirnya juga berhasil ditangkap di tempat kerjanya, di Kampung Lome Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (12/2/2019), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Saat ini, keduanya telah kita amankan di Polres Pinrang guna pemeriksaan dan proses hukum lebuh lanjut,” pungkas Bambang Suharyono. (*)