Logo Lintasterkini

Jika Perlu, KPK akan Panggil Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Terkait Kasus Suap KPU

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Rabu, 12 Februari 2020 14:37

Jika Perlu, KPK akan Panggil Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Terkait Kasus Suap KPU

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri usai memeriksa Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristianto sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Penyidik KPK pun juga telah memeriksa beberapa politisi PDIP yang berkaitan dengan kasus tersebut sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat mantan Komisoner KPU Wahyu Setiawan.

“Karena tersangka ini perbuatannya rangkaian perbuatan tidak hanya satu perbuatan, sehingga perlu saksi-saksi yang lain sekiranya, jika kemudian penyidik memerlukan orang lain sebagai saksi untuk memenuhi pembuktian-pembuktian rangkaian tersebut pasti kami panggil,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/02/2020).

Ali menjelaskan bahwa pemanggilan untuk siapa saja bisa terjadi jika penyidik KPK memperlukan informasi saksi tersebut.

“Begini untuk pemanggilan saksi tentunya adalah ketika penyidik melihat kebutuhanya memang perlu di hadirkan, seperti yang tertera di KUHAP mengatakan bahwa seorang saksi adalah seorang yang melihat mengtahui dan mengalami sendiri terkait peristiwa-peristiwa yang di sangkakan oleh para tersangka,” beber Ali.

Namun disisi lain, saat ditanya terkait keberanian KPK pemanggilan ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ali menyebut bahwa pihaknya akan tetap bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku terkait hal itu.

“Persoalan berani atau tidak berani, bukan itu masalahnya, kami tegaskan sekali lagi kita tetap pada aturan hukum, kita bekerja sesuai prosedur hukum, jadi ketika kemudian penyidik merasa membutuhkan seseorang untuk dihadirkan sebagai saksi pasti akan dipanggil sebagai saksi, tidak serta merta namun ketika itu memang perlu siapapun itu, pasti kami panggil,” tegasnya.(*)

Penulis : Supri Alias Adi

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...
News05 Januari 2026 08:59
BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam
MAKASSAR –Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Jeneberang berubah menjadi ancaman dalam hitungan menit. Air bah datang tiba-tiba, memutus ...