JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri usai memeriksa Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristianto sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Penyidik KPK pun juga telah memeriksa beberapa politisi PDIP yang berkaitan dengan kasus tersebut sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat mantan Komisoner KPU Wahyu Setiawan.
“Karena tersangka ini perbuatannya rangkaian perbuatan tidak hanya satu perbuatan, sehingga perlu saksi-saksi yang lain sekiranya, jika kemudian penyidik memerlukan orang lain sebagai saksi untuk memenuhi pembuktian-pembuktian rangkaian tersebut pasti kami panggil,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/02/2020).
Ali menjelaskan bahwa pemanggilan untuk siapa saja bisa terjadi jika penyidik KPK memperlukan informasi saksi tersebut.
“Begini untuk pemanggilan saksi tentunya adalah ketika penyidik melihat kebutuhanya memang perlu di hadirkan, seperti yang tertera di KUHAP mengatakan bahwa seorang saksi adalah seorang yang melihat mengtahui dan mengalami sendiri terkait peristiwa-peristiwa yang di sangkakan oleh para tersangka,” beber Ali.
Namun disisi lain, saat ditanya terkait keberanian KPK pemanggilan ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ali menyebut bahwa pihaknya akan tetap bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku terkait hal itu.
“Persoalan berani atau tidak berani, bukan itu masalahnya, kami tegaskan sekali lagi kita tetap pada aturan hukum, kita bekerja sesuai prosedur hukum, jadi ketika kemudian penyidik merasa membutuhkan seseorang untuk dihadirkan sebagai saksi pasti akan dipanggil sebagai saksi, tidak serta merta namun ketika itu memang perlu siapapun itu, pasti kami panggil,” tegasnya.(*)