PINRANG – Setelah buron hampir dua bulan, Jeki alias Ramli (34) akhirnya diringkus anggota Resmob Polres Pinrang di kediamannya, Kamis (11/02/2021).
Petani asal Kampung Maung, Desa Buttu Sawe, Kecamatan Duampanua, Pinrang ini, diduga sebagai pelaku pencurian ternak (curnak) pada November 2020 lalu.
Yang menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, saat itu Jeki beraksi pada siang hari di Lampa Toa, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua.
Aksi Jeki pun terbilang profesional. Sebab, sapi curiannya itu diikutkan ke dalam rombongan ternaknya untuk mengelabui korban.
“Sapi curian itu lalu disimpan dan diikat di dalam kandang miliknya (Jeki),” ungkap Iptu Deki.
Setelah diamankan, Jeki lanjut Iptu Deki, mengakui perbuatannya. Telah mencuri tiga ekor sapi betina, yang merugikan korbannya hingga Rp25 juta.
“Dia akui (perbuatannya) itu. Tetapi sapi curiannya sudah dijual,” lanjut polisi berpangkat dua balok ini.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Jeki pun kini ditahan di Mapolres Pinrang. (*)