PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menindaklanjuti Laporan dugaan adanya indikasi korupsi yang terjadi pada proyek Rehab Kantor Desa Padaelo Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2019. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (11/2/2022).
“Iya, pastinya semua laporan yang masuk kita tindaklanjuti termasuk dugaan penyimpangan pada proyek rehab Kantor Desa Padaelo Mattiro Bulu,” kata Tomy.
Namun Tomy menjelaskan, untuk item laporan proyek rehab yang dianggap telah melanggar aturan karena menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD). hal tersebut ternyata tidak masalah dan memang diperbolehkan.
Baca Juga :
“Untuk hal itu tidak masalah. Namun untuk spesifikasi bangunan proyek, hal itu masih kita dalami. Apakah kemungkinan ada penyimpangan yang berindikasi korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau tidak,” tandasnya. (*)
Komentar